kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Ini permintaan Kadin terkait masalah perburuhan


Kamis, 29 November 2012 / 15:29 WIB
Ini permintaan Kadin terkait masalah perburuhan
ILUSTRASI. Es krim termasuk salah satu makanan yang dilarang untuk penyakit jantung.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia pun mengambil sikap pasca demonstrasi masif buruh terkait permintaan menaikkan upah minimum beberapa waktu lalu. Apalagi, terkait hal tersebut, pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di beberapa daerah.

Berikut pernyataan dan permintaan Kadin yang diungkapkan oleh Suryo Bambang Sulisto, Ketua Umum Kadin saat jumpa pers di Balai Kartini, Jakarta pada Kamis (29/11).

1. Kadin sangat prihatin melihat masalah perburuhan yang berkaitan dengan UMP telah berkembang keluar dari jalur dan permasalahan inti, yaitu meingkatkan daya saing bangsa dan kesejahteraan masyarakat melalui hbungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

2. Dalam memecahkan permasalahan buruh ini, Kadin mengajak pengusaha, buruh dan pemerintah untuk kembali kepada sikap yang mengutamakan kepentingan ekonomi nasional yang lebih besar dengan menjaga, memelihara dan bahkan meningkatkan posisi ekonomi Indonesia yang baik dewasa ini.

3. Kadin mengajak kembali ke jiwa tripatrit, yakni bahwa tripartit bukanlah arena pertarungan kepentingan melainkan untuk mencari solusi menang-menang yang harus dihormati oleh ketiga pihak tersebut.

4. Kadin meminta agar para buruh menghormati mekanisme dan aturan yang telah disepakati bersama dan tidak mencari solusi dengan kekerasan.

5. Kadin meminta pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan buruh dapat melihat peran dan kondisi dunia usaha secara utuh pada tingkat nasional.

6. Kadin menghimbau ke pengusaha sedapat mungkin untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

7. Kadin meminta pihak keamanan dapat menciptakan penegakan ketertiban dan keamanan yang lebih efektif terhadap tindakan anarkis dan melanggar hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×