kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   0,00   0,00%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Pengusaha membutuhkan solusi konkret


Kamis, 29 November 2012 / 06:23 WIB
Pengusaha membutuhkan solusi konkret
ILUSTRASI. Ketua Umum APHI, Indroyono Soesilo


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

Kalangan pengusaha mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan terkait pemberian insentif non cash bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah minum provinsi dan kabupaten/kota (UMP/UMK), paling telat dua pekan ke depan.

Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, pemerintah jangan hanya memunculkan wacana terkait pemberian insentif bagi perusahaan yang keberatan dengan UMP 2013 akibat nilai kenaikannya cukup besar. "Jangan berwacana terus, tapi harus konkret sehingga ada kepastian," katanya, Selasa (28/11).

Asal tahu saja, pemerintah akhirnya turun tangan terkait polemik upah buruh. Hanya saja, langkah pemerintah masih terkesan lepas tangan atas persoalan tersebut lantaran tidak memberikan solusi yang jelas. Sebab, pemerintah sekadar menjanjikan pemberian insentif non cash dan janji bakal menghilangkan biaya ekonomi tinggi yang selama ini membebani pengusaha. Menurut Sofjan, semestinya insentif ini datang dari kepala daerah dengan tidak menaikkan upah terlalu tinggi. "Jangan cuma sebatas angin segar," kritiknya.

Tapi, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menilai, pemerintah tidak bisa memberikan insentif ke pengusaha yang meminta penangguhan upah. "Jika memberi insentif, pemerintah melanggar aturan yang dibuat sendiri," tegasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×