Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Khomarul Hidayat
Adapun modus operandinya yaitu tersangka mencari data korban (nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, nomor handphone, alamat, dll dengan cara membeli data nasabah kartu kredit melalui media sosial facebook.
Selain itu mencari data nasabah aktif kartu kredit aktif melalui BI checking/sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Baca Juga: Kominfo akan memperketat pengawasan prosedur ganti SIM card
Lalu, pembuatan simcard baru nomor handphone korban, menguasai email korban dengan cara verifikasi ulang.
Tak hanya itu, modus operandi lainnya dengan menguras rekening korban dengan cara: melakukan transfer rekening penampung, gesek tunai online ke rekening korban e-money atau virtual account kemudian ditransfer rekening ke pelaku, kemudian pelaku melakukan penarikan tunai, dan belanja online.
Baca Juga: Soroti kasus Ilham Bintang, BRTI himbau seluruh pihak berhati-hati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News