Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi menyebut adanya keterlambatan jadwal pengoperasian sistem online single submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) dikarenakan terganjal beberapa peraturan menteri yang belum selesai. Implementasi OSS sendiri baru berjalan awal Agustus kemarin.
Adapun peraturan menteri tersebut merupakan beleid turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang OSS.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas, Kementerian Investasi, Aries Indanarto, menuturkan cakupan sektor yang sudah diatur dalam OSS-RBA atau yang nantinya dikenal OSS UCK terdiri dari 18 Kementerian dan 16 sektor perizinan berusaha.
Baca Juga: Indonesia Mulai Menerapkan OSS atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Berbasis Risiko
Dimana antara Kementerian/Lembaga tersebut kini sudah terintegrasi perizinannya melalui sistem OSS. OSS merupakan salah satu wujud pelaksanaan UU Cipta Kerja. Melalui sistem OSS versi terbaru diklaim akan mempermudah perizinan investasi.
"Kenapa sampai terjadi pending? karena memang beberapa peraturan menteri ini memang pada saat kita memasukkan elemen data itu ada juga yang belum selesai, sehingga kita lakukan paralel sekarang ini. Ini yang membikin waktu tidak bisa kita lakukan dengan sesuai jadwal," jelas Aries dalam Webinar Ombudsman Ngovi Bareng, Kamis (5/8).
Saat ini OSS sudah dapat diakses oleh pelaku usaha untuk mengurus perizinan melalui portal oss.go.id. Meski sudah mulai diimplementasikan Aries menyebut pihaknya masih akan terus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan OSS. "Sebagai info mudah-mudahan minggu depan akan ada diresmikan oleh Bapak Presiden terkait dengan penyelenggaraan OSS UCK," ungkap Aries.
Selanjutnya: Kementerian Investasi resmi mengoperasikan OSS berbasis risiko resmi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News