kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.405   -31,00   -0,19%
  • IDX 7.172   30,54   0,43%
  • KOMPAS100 1.044   3,16   0,30%
  • LQ45 813   1,58   0,19%
  • ISSI 225   0,08   0,04%
  • IDX30 425   1,08   0,25%
  • IDXHIDIV20 510   -0,54   -0,11%
  • IDX80 117   0,01   0,01%
  • IDXV30 121   -0,61   -0,50%
  • IDXQ30 140   0,12   0,08%

Ini penyebab sistem OSS terbaru sempat terlambat pengoperasian


Kamis, 05 Agustus 2021 / 16:32 WIB
Ini penyebab sistem OSS terbaru sempat terlambat pengoperasian
ILUSTRASI. Kantor BKPM, Pengusaha sedang mencoba mendaftarkan izin usaha


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi menyebut adanya keterlambatan jadwal pengoperasian sistem online single submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) dikarenakan terganjal beberapa peraturan menteri yang belum selesai. Implementasi OSS sendiri baru berjalan awal Agustus kemarin.

Adapun peraturan menteri tersebut merupakan beleid turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang OSS.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas, Kementerian Investasi, Aries Indanarto, menuturkan cakupan sektor yang sudah diatur dalam OSS-RBA atau yang nantinya dikenal OSS UCK terdiri dari 18 Kementerian dan 16 sektor perizinan berusaha.

Baca Juga: Indonesia Mulai Menerapkan OSS atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Berbasis Risiko

Dimana antara Kementerian/Lembaga tersebut kini sudah terintegrasi perizinannya melalui sistem OSS. OSS merupakan salah satu wujud pelaksanaan UU Cipta Kerja. Melalui sistem OSS versi terbaru diklaim akan mempermudah perizinan investasi.

"Kenapa sampai terjadi pending? karena memang beberapa peraturan menteri ini memang pada saat kita memasukkan elemen data itu ada juga yang belum selesai, sehingga kita lakukan paralel sekarang ini. Ini yang membikin waktu tidak bisa kita lakukan dengan sesuai jadwal," jelas Aries dalam Webinar Ombudsman Ngovi Bareng, Kamis (5/8).

Saat ini OSS sudah dapat diakses oleh pelaku usaha untuk mengurus perizinan melalui portal oss.go.id. Meski sudah mulai diimplementasikan Aries menyebut pihaknya masih akan terus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan OSS. "Sebagai info mudah-mudahan minggu depan akan ada diresmikan oleh Bapak Presiden terkait dengan penyelenggaraan OSS UCK," ungkap Aries.

Selanjutnya: Kementerian Investasi resmi mengoperasikan OSS berbasis risiko resmi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×