kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Ini pentingnya memiliki KTP elektronik


Kamis, 06 Desember 2018 / 21:29 WIB
Ini pentingnya memiliki KTP elektronik
ILUSTRASI. E-KTP


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dokumen administrasi kependudukan seperti KTP elektronik harus dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tanpa adanya kepemilikan dokumen-dokumen ini, maka akan ada kesulitan nantinya jika masyarakat akan menggunakan berbagai layanan publik seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan lainnya.

“Masyarakat Indonesia harus sadar akan pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP Elektronik dan jangan sampai sudah berdomisili di suatu daerah tetapi tidak memiliki dokumen tersebut,” jelas Nyoman Shuida Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemko PMK) dalam keterangannya, Kamis (6/12).

Terkait dengan KTP Elektronik, penting diketahui bahwa seluruh masyarakat Indonesia yang telah berumur tujuh belas tahun ke atas maupun yang sudah atau pernah menikah wajib untuk memiliki KTP Elektronik.

Selain itu, identitas ini juga wajib untuk dibawa oleh penduduk saat bepergian. Hal ini diatur di dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Oleh karena itu, Nyoman mendorong kepada masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik untuk segera mengurusnya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang ada di lingkungannya.

“Saat ini sejak dirilisnya Perpres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pengurusan KTP Elektronik menjadi sangat mudah.

Masyarakat tidak perlu lagi membawa surat keterangan dari RT/RW atau kepala desa maupun lurah, cukup datang saja ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang ada di kabupaten/kota.

Selain memberikan kemudahan pengurusan KTP Elektronik kepada masyarakat, Perpres 96/2018 juga merupakan bentuk inovasi pemerintah dalam melayani masyarakat.

“Perpres ini juga sejalan dengan komitmen pemeritnah untuk mengimplementasikan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) khususnya Gerakan Indonesia Melayani sehingga pengurusan dokumen kependudukan saat ini semakin mudah, cepat, dan transparan,” ungkap Nyoman.

Oleh karena itu. Nyoman mendorong masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik untuk segera mengurusnya.

“Kepemilikan KTP Elektronik juga memperlihatkan kepatuhan masyarakat akan administrasi kependudukan dan juga implementasi lainnya dari GNRM yaitu Gerakan Indonesia Tertib” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×