kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pengamat sebut terbitnya Perdirjen PER-26/PJ/2018 salah satu bentuk reformasi pajak


Senin, 26 November 2018 / 23:19 WIB
Pengamat sebut terbitnya Perdirjen PER-26/PJ/2018 salah satu bentuk reformasi pajak
ILUSTRASI. Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2018 pada 22 November 2018. Perdirjen ini menggantikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2017.

Dengan adanya peraturan baru tersebut, beban administrasi terkait penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalian hak atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan khususnya bagi wajib pajak pengembang/developer akan diringankan.

Dengan Perdirjen baru, dalam melakukan proses penelitian atas permohonan wajib pajak pengembang hanya membutuhkan surat permohonan dan daftar pembayaran pajak penghasilan (PPh).

Padahal, tadinya dibutuhkan surat permohonan dengan melampirkan SSP, Surat Pernyataan, fotokopi seluruh bukti penjualan, SPPT PBB, KTP/Paspor, Brosur atau pricelist atau PPJB dan surat kuasa.

Pengembang pun bisa menyampaikan dokumennya secara manual dan secara elektronik, dimana sebelumnya dokumen disampaikan secara manual. Bila dalam Perdirjen Nomor PER-18/PJ/2017, satu permohonan penelitian yang diajukan hanya untuk satu objek.

Dengan aturan baru, satu permohonan bisa ditujukan untuk beberapa objek dan multi pembayaran, di mana data pembayarannya dalam satu lampiran.

Lalu, jangka waktunya pun dibutuhkan 3 hari kerja untuk jumlah bukti pembayaran sampai dengan 10 bukti, dan 10 hari kerja untuk jumlah pembayaran lebih dari 1 bukti.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo pun memberikan respon yang positif atas adanya perubahan aturan ini.

Menurutnya, adanya perubahan ini adalah bagian dari reformasi pajak. "Itu bagian dari reformasi pajak, perbaikan dari sisi simplifikasi prosedur," tutur Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (26/11).

Menurut Yustinus, adanya penyederhanaan proses administrasi ini pun akan mengurangi ongkos, mulai dari pelaku hingga notaris. Bahkan, peraturan baru ini akan mengurangi rente.

Yustinus mengatakan, adanya kebijakan baru ini pun akan berdampak pada kepatuhan wajib pajak. Dia berpendapat, adanya ketidakpatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh proses yang sulit.

"Kan yang membuat orang tidak patuh ya karena tidak mau dipersulit. Semoga ke depan, diiringi dengan konfirmasi online sehingga akan memudahkan check dan recheck," jelas Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×