kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Perekaman KTP elektronik sudah mencapai 97,33%


Kamis, 06 Desember 2018 / 07:00 WIB
Perekaman KTP elektronik sudah mencapai 97,33%
ILUSTRASI. BLANKO KTP ELEKTRONIK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tavipiyono mengatakan, proses perekaman KTP elektronik atau e-KTP sudah mencapai 97,33%. Dengan demikian, tersisa 2,67% penduduk yang belum melakukan perekaman.

Proses perekaman e-KTP ditargetkan selesai akhir bulan ini agar tak mengganggu proses jalannya pemilu yang digelar pada 17 April 2019. Hal itu dikatakan Tavipiyono setelah menghadiri diskusi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (5/12).

Untuk mengejar target tersebut, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menempuh sejumlah upaya. Tujuannya, mempercepat proses perekaman e-KTP.

Seperti diketahui, untuk dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu, pemilih harus masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara itu, syarat untuk didaftar ke dalam DPT adalah memiliki e-KTP. Dengan kata lain, e-KTP merupakan syarat wajib seseorang untuk menggunakan hak pilihnya. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sejumlah cara yang ditempuh Kemendagri, misalnya, menambah jam kerja jajaran Disdukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP.

Tavipiyono mengklaim, akhir pekan dan hari libur nasional digunakan oleh pihaknya untuk melakukan perekaman e-KTP. Langkah ini dilakukan oleh Disdukcapil dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat.

Selain itu, Kemendagri juga berupaya melakukan jemput bola ke daerah-daerah yang ditengarai masih banyak penduduk yang belum melakukan perekaman. "Teman-teman kami saat ini di hampir semua kabupaten melakukan jemput bola ke kecamatan-kecamatan atau juga ke desa-desa, ke pelosok-pelosok," ujar dia.

Disdukcapil juga melakukan pelayanan terintegrasi kepada penduduk. Mereka yang datang ke Kantor Disdukcapil, untuk kepentingan apa pun, akan langsung dipastikan perekaman e-KTP-nya. Jika ditemukan penduduk yang belum merekam e-KTP tapi sudah memenuhi syarat untuk memiliki e-KTP, maka Disdukcapil akan segera melakukan perekaman.

Terakhir, Disdukcapil juga melakukan kerja sama dengan sejumlah instansi dalam melakukan pendataan penduduk, untuk kemudian dilakukan perekaman. Instansi tersebut misalnya, lapas, rutan, hingga panti-panti. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perekaman e-KTP 97,33 Persen, Akhir Desember Ditargetkan Selesai"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×