kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemdagri mulai rekam e-KTP untuk pemilih pemula


Kamis, 06 Desember 2018 / 10:15 WIB
Kemdagri mulai rekam e-KTP untuk pemilih pemula
ILUSTRASI. PEMBUATAN KTP ELEKTRONIK


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mulai melakukan perekaman e-KTP terhadap pemilih pemula dalam rangka mempersiapkan Pemilu 2019. 

Kategori pemilih pemula yang dimaksud adalah mereka yang berusia 17 tahun pada tahun 2019, atau bertepatan pada hari pemungutan suara, 17 April 2019. Perekaman terhadap pemilih pemula tersebut sudah berjalan selama 3 bulan, sejak Oktober 2018. 

"Kami melakukan perekaman kepada anak-anak kita yang sekarang masih belum berusia 17 tahun, namun pada saatnya nanti ketika pemilu 17 April tahun 2019 mereka akan berusia 17 tahun," kata Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Tavipiyono dalam sebuah diskusi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (5/12). 

Menurut Tavipiyono, pihaknya mendatangi SMA, SMK, hingga Madrasah Aliyah dalam rangka perekaman e-KTP. Meski telah melakukan perekaman, pemilih pemula itu belum bisa mendapatkan e-KTP selama belum genap berusia 17 tahun. KTP elektronik baru akan diberikan kepada yang bersangkutan jika mereka sudah berusia 17 tahun. 

Kemdagri memberikan surat keterangan (suket) bagi pemilih pemula yang sudah melakukan e-KTP. Suket itu nantinya akan ditukar dengan e-KTP jika yang bersangkutan berusia 17 tahun. "Mereka yang sudah merekam sudah kami berikan suket. Ketika dia 17 tahun, dia akan dipanggil (Dinas Dukcapil) atau (e-KTP) diantarkan," ujar Tavipiyono.

Memiliki e-KTP merupakan instrumen utama untuk dapat menggunakan hak suara dalam pemilu. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan kepemilikan e-KTP bagi pemilih. Berdasarkan data Kemdagri, jumlah pemilih pemula di Indonesia untuk Pemilu 2019 mencapai 5 juta jiwa. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Mulai Rekam E-KTP untuk Pemilih Pemula"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×