kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mendagri sebut penjual blangko e-KTP secara online adalah anak Kadis Dukcapil Lampung


Kamis, 06 Desember 2018 / 12:42 WIB
Mendagri sebut penjual blangko e-KTP secara online adalah anak Kadis Dukcapil Lampung
ILUSTRASI.


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik ( e-KTP) yang beredar dan diperjualbelikan di pasaran merupakan tindakan kriminal semata. 

Tjahjo pun membantah data terkait e-KTP jebol akibat aksi itu. Hal itu ia sampaikan menanggapi penemuan blangko dengan spesifikasi resmi milik pemerintah di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform e-dagang, oleh Tim Kompas. 

"Jadi kalau terkait dengan data sampai jebol tidak ada. Murni kejahatan," ujar Tjahjo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12). Tjahjo menegaskan hal itu adalah murni tindakan penipuan dan pencurian. Menurutnya, pelaku yang menjual secara online juga telah ditemukan. 

Dia menjelaskan bahwa pelaku mencuri blangko tersebut dari ayahnya, yang merupakan Kepala Dinas Dukcapil di Lampung. Setelah itu, 10 blangko yang ia ambil kemudian dijual melalui platform e-dagang. 

"Setelah kita lacak, baik di toko online-nya, termasuk orangnya ketemu. Bahwa si anak yang menjual ini mencuri blanko e-KTP punya ayahnya, ayahnya yang kebetulan Kepala Dinas Dukcapil di Lampung. Dia ambil 10 kemudian dia jual," ungkapnya. 

Tjahjo menuturkan, kasus itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Kemudian, baik ayah dan anak tersebut sudah ditangkap. Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan. 

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri: Penjual Blangko E-KTP secara Online adalah Anak Kadis Dukcapil Lampung"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×