kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,20   6,85   0.74%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini penjelasan soal PPKM skala mikro yang akan berlaku mulai pekan depan


Jumat, 05 Februari 2021 / 21:36 WIB
Ini penjelasan soal PPKM skala mikro yang akan berlaku mulai pekan depan
ILUSTRASI. Sejumlah warga melintas disamping mural bertemakan sosialisasi untuk mencegah wabah COVID-19, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

"Yang berkaitan dengan PPKM tanggal 11-25 Januari, kita harus ngomong apa adanya ini tidak efektif. Mobilitas juga masih tinggi karena kita memiliki indeks mobility-nya. Sehingga di beberapa provinsi Covid-nya tetap naik," kata Jokowi. 

Menurut Jokowi, implementasi PPKM yang semestinya membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat tak mampu melakukan kedua hal tersebut. Penerapan sejumlah aturan, menurut Jokowi, belum konsisten dilaksanakan di lapangan sehingga banyak pelanggaran yang terjadi yang kemudian mempengaruhi angka kasus Covid-19 di Indonesia. 

Baca Juga: PHRI sebut 1.033 restoran di Indonesia tutup permanen akibat pandemi Covid-19

Karena itu Jokowi meminta supaya implementasi PPKM diperkuat dan para menteri dan kepala lembaga terkait benar-benar mengetahui kondisi lapangan di daerah masing-masing. 

"Tapi yang saya lihat di implementasinya kita tidak tegas dan tidak konsisten. Ini hanya masalah implementasi ini. Sehingga saya minta betul-betul turun di lapangan. Tetapi juga siap dengan cara-cara yang lebih praktis dan sederhana agar masyarakat tahu apa sih yang namanya 3 M itu," tutur Jokowi. (Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Skala Mikro Berlaku 9 Februari, Ini Penjelasannya..."

Selanjutnya: Besok Kota Bogor berlakukan ganjil-genap kendaraan di akhir pekan, catat jadwalnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×