Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017) malam.
Saat ditangkap Menteri Hukum dan HAM di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sedang bersama seorang wanita dan keluarga dari perempuan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perempuan itu bernama Anggita Eka Putri. Setelah ditangkap, dia sempat dibawa ke markas komisi antikorupsi itu.
Namun, karena status masih saksi, maka pihak komisi antirasuah tersebut mempersilakan wanita itu, pulang dari gedung KPK, Jumat (27/1/2017) dinihari.
Anggita mengenakan kemeja biru bergaris putih. Dia berambut panjang dicat cokelat, berkulit putih, dan tinggi semampai. Dia membawa tas jinjing berwarna hitam dan tas belanja.
Setelah keluar dari Gedung KPK, Anggita seolah lenyap bak ditelan bumi. Tak ada satu pun informasi yang menyebutkan di mana keberadaan wanita tersebut.
Berdasarkan penelusuran di media sosial, Instagram, akun bernama Anggita Eka Putri--diduga milik Anggita--tertulis sesuatu di Bio Instagram. Dia menulis pesan dalam Bahasa Inggris yang artinya mengabarkan mengenai kondisi kesehatan dan jangan mempercayai informasi yang tidak benar dari media massa.
"Dear Colleagues and friends, I'm OK. Please dont trust too much on media," tulis Anggita.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengaku tak mau mengungkap identitas wanita yang menemani Patrialis itu. Sebab, ini tak ada hubungan dengan materi kasus.
Selain itu, dia juga membantah mengenai adanya gratifikasi seks terkait dengan praktik korupsi perkara sengketa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menjerat Patrialis.
"Tidak ada itu (gratifikasi seks), sementara ini kami tak dapat informasi soal itu. Siapa wanita yang menemani PAK, karena tak ada hubungan dengan materi kasus jadi tak perlu dijelaskan. Ini murni kasus korupsi, tidak ada soal kesusilaan. Siapa wanita itu tak penting untuk dijelaskan," kata Laode, di kantor KPK, Kamis (26/1/2017).
(Glery Lazuardi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News