kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Eks Ketua MK: SBY paksakan Patrialis jadi hakim MK


Sabtu, 28 Januari 2017 / 11:13 WIB
Eks Ketua MK: SBY paksakan Patrialis jadi hakim MK


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Mohammad Mahfud MD menilai tertangkapnya hakim MK Patrialis Akbar tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab moral mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Masuknya Patrialis ke MK tanggung jawab moral SBY, meskipun kasus OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK terhadap Patrialis Akbar secara hukum tak ada kaitan dengan SBY," kata pria kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur, 13 Mei 1957, Sabtu (28/1/2017).

Menurut Mahfud, Patrialis diusulkan dan diangkat oleh SBY, tetapi soal sangkaan korupsi yang menimpa Patrialis kini adalah murni urusan Patrialis.
"Meskipun begitu SBY punya tanggung jawab moral sebab dialah yang setengah memaksakan Patrialis menjadi Hakim MK," kata Mahfud.

Pada Agustus 2013 tanpa seleksi yang transparan dan melibatkan publik, tiba-tiba SBY mengangkat Patrialis menjadi hakim MK. Masyarakat melontarkan protes dan minta pengangkatan itu dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 19 UU-MK.

"Tetapi SBY bergeming. Melalui YLBI dan ICW masyarakat kemudian menggugat Keppres No. 87/P Tahun 2013 tentang Pengangkatan Patrialis ke PTUN," ujar Mahfud.

Lalu PTUN mengabulkan gugatan dan menyatakan Keppres itu bertentangan dengan UU dan harus dibatalkan. Masyarakat meminta SBY menerima saja keputusan itu.

"Bahkan saya juga menulis artikel khusus di Harian Kompas agar SBY menggunakan keluarnya vonis PTUN itu sebagai momentum untuk mengoreksi kesalahannya. Saya sarankan agar SBY tak usah naik banding ke PT-TUN karena Kepres-nya telah dinilai oleh PTUN sebagai Kepres yang menyalahi UU. Tetapi SBY tak peduli dan tetap naik banding," kata Mahfud menceritakan pengalamannya waktu itu.

Ternyata banding SBY dimenangkan oleh PTUN juga di MA. "Tentu saja kita curiga ada unsur politik saat itu. Tetapi tak ada gunanya karena tak punya bukti yang bisa ditunjukkan. Pokoknya secara yuridis-prosedural presiden sudah dimenangkan di pengadilan. Ya sudah. Melenggang lah Patrialis di MK karena keberhasilan ngototnya SBY itu," kata Mahfud.

Belakangan ternyata Patrialis memang tak layak jadi hakim MK. "Selain sudah sering ditegur oleh Dewan Kehormatan, dia akhirnya di-OTT oleh KPK saat bersama Anggita, perempuan yang kemudian juga ikut diangkut ke KPK," ujar dia.

Secara hukum SBY tak bisa diminta tanggungj awab apa pun atas OTT Patrialis. "Tetapi perlu ditekankan, SBY tak bisa lepas dari tanggung jawab moral. Dialah yang mengangkat Patrialis dan kemudian ngotot mempertahankannya, sehingga menimbulkan musibah bagi bangsa ini. Tetapi moral itu adalah soal kesadaran dan tak bisa dipaksakan secara hukum. Tinggal orangnya, punya kepekaan moral atau tidak," kata Mahfud.

(Richard Susilo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×