Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Penangkapan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terhadap seorang penerbit faktur pajak fiktif tidak melibatkan pihak internal Ditjen Pajak. Hal itu ditegaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, saat dikonfirmasi KONTAN, Minggu (6/4).
"Yang ditangkap satu orang. Modusnya ya menerbitkan faktur pajak tanpa berdasarkan adanya transaksi seperti yang tertulis dalam faktur. Tidak ditemukan adanya orang ditjen pajak yang terlibat," ujarnya.
Penangkapan penerbit faktur pajak palsu itu dilakukan oleh tim penyidik Ditjen Pajak bersama dengan penyidik Bareskrim Polri. Mereka menangkap berinisial Z alias J alias B, atau Zulfikar pada hari Kamis (3/4) pekan lalu pukul 19.00 WIB di Jakarta Timur. Sementara saudaranya berinisial D masih berstatus buron.
Menurut Kismantoro, penangkapan ini didasarkan pada penyidikan terhadap Soleh alias Sony, Eryanti dan Tan Kim Boen alias Wendry yang sudah mulai diperiksa sejak tahun 2010. Atas penangkapan ini, Kismantoro menegaskan pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap setiap perusahaan penerbit dan pengguna faktur pajak bodong, atau yang tidak berdasarkan transaksi yang seharusnya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat dan wajib pajak untuk berhati-hati dalam menggunakan faktur pajak masukan, sehingga tidak terlibat dalam tindak pidana perpajakan," tambahnya.
Agar ke depan kasus serupa tidak terjadi, Kismantoro mengatakan pihaknya akan menutup celah yang dimanfaatkan penerbit faktur pajak palsu. Ditjen pajak akan mencabut pengusaha kena pajak (PKP) yang sudah tidak aktif lagi. Pihak Ditjen pajak juga akan menggelar uji coba penomoran faktur pajak dengan sistem yang diakses wajib pajak ke Ditjen pajak mulai April 2014 ini.
Nantinya, nomor otomatis diberikan saat diakses. Dengan cara itu, Ditjen Pajak optimis tidak ada lagi yang bisa memalsukan faktur pajak. Namun sayang, Kismantoro enggan menjawab tentang adanya dugaan keterlibatan pihak internal pajak terkait penerbit faktur pajak fiktif ini.
Terkait hal ini, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie membenarkan pihaknya ikut menangkap dua orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif tersebut. Ronny bilang, penyidik Bareskrim Polri akan mendampingi penyidik Ditjen Pajak dalam mengungkap penerbitan faktur pajak palsu ini.
Penerbit faktur pajak fiktif ini dilakukan melalui perusahaan: PT. SIC, PT. IGP, PT. GIK, PT. BSB, PT. KGMP, PT. BIS, PT. BUMP, PT. CDU, PT. MNJ, PT. SPPS dan PT. PML, dalam kurun waktu tahun 2003 s.d tahun 2010, yang diperkirakan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 247,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News