Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Caranya dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Permanaker tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). “Kita telah melakukan penghapusan beban TKI atas fee penempatan bagi PPTKIS maupun pihak agency. Aturan tersebut nantinya memberikan keringanan terhadap TKI yang ingin bekerja di luar negeri. Setidaknya, mengurangi pengeluaran biaya yang dibebankan kepada TKI, “ kata Hanif Dhakiri, Kamis (16/4).
Hanif mengatakan, pemerintah juga merespon usulan penghapusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) atas keinginan seluruh TKI dengan memberlakukan E-KTKLN. Langkah tersebut menjadi terobosan untuk memberantas praktik calo dan pungutan liar.
“Kita akan gunakan E-KTKLN melalui finger print. Ini karena KTKLN yang fisiknya kartu dan dianggap rawan. Makanya, kemudian dihapus dan datanya tetap dipertahankan dan prosesnya melalui finger print, “ kata Hanif.
Hal lainnya yang dilakukan adalah mendorong pelayanan satu atap. Upaya pemerintah ini nantinya menjadikan pelayanan yang sederhana dan murah serta perbaikan di tingkat kelembagaan terus dilakukan. Mulai petugas rekrut TKI merupakan karyawan organik PPTKIS. Dengan begitu, meminimalisir adanya permainan calo dalam perekrutan TKI. Kemudian, seluruh transaksi kepengurusan administrasi menggunakan sistem non tunai.
Kemenaker juga membuat program pemberian sanksi berupa pencabutan Surat Izin Pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran. Berdasarkan catatan Kemenaker, kata Hanif, terdapat 34 PPTKIS yang teregistrasi mendapat rapor merah.
“Dan rencananya 12 PPTKIS akan kita cabut juga,” Kata Hanif
Selain itu, Kemenaker akan mengkaji ulang sejumlah nota kesepahaman dengan negara penempatan TKI. Langkah itu dilakukan agar mekanisme penempatan TKI sesuai dengan peruntukkan dan kemampuan TKI yang ditempatkan di negara tujuan tempat bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News