Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta dukungan dari 18 Gubernur yang memilki kantong-kantong pengiriman TKI atau yang wilayahnya menjadi pintu keluar atau transit keberangkatan TKI untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi TKI dan keluarganya.
Para Gubernur diminta mengerahkankan kewenangannya untuk memperketat pengurusan izin dan prosedur keberangkatan TKI yang hendak bekerja di luar negeri, sehingga dapat mencegah para warganya menjadi TKI illegal dan unprosedural.
“Peranan Gubernur dalam sistem penempatan dan perlindungan TKI harus ditingkatkan. Kita dorong pendelegasian kewenangan kepada pemda Provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat," kata Hanif, Jumat (10/4).
Hanif mengatakan, salah satu bentuk dukungan yang diminta dari gubenur adalah pendirikan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) penempatan TKI di tingkat provinsi yang efektif melindungi TKI dan mencegah keberangkatan TKI illegal.
“Kita galang dukungan dari 18 gubernur untuk mendirikan LTSP khusus TKI sehingga pelayanan izin dan pemeriksaan administasi TKI menjadi lebih terkontrol, aman, transparan, murah dan cepat," kata Hanif.
Para gubernur yang diminta dukungannya terdiri dari Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jaya, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Suwalesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Hanif mengatakan Dalam LTSP penempatan TKI itu, dilibatkan semua unsur terkait sehingga semua urusan dalam penempatan TKI dapat diselesaikan melalui satu pintu saja. Ini juga akan memudahkan pengawasan.
Keanggotaan dalam LTSP penempatan TKI terdiri dari SKPD atau instisusi daerah yang membidangi Ketenagakerjaan (sebagai koordinator), Kependudukan dan Catatan Sipil, Keimigrasian, Kesehatan dan Psikologi, Perbankan Pemerintah, Asuransi TKI, dan Kepolisian di masing-masing provinsi.
Hanif mengatakan salah satu masalah yang dialami para TKI yang bekerja di luar negeri umumnya bersumber dari proses rekruitmen di dalam negeri. Pembenahan mekanisme rekruitmen di daerah asal ini merupakan solusi perlindungan terhadap para TKI.
“Oleh karena itu, pencari kerja yang berminat bekerja di luar negeri harus mendaftarkan diri pada dinas-dinas tenaga kerja dengan tidak dipungut biaya. Hal ini akan membuat system pendataan TKI menjadi lebih tertib dan valid,” kata Hanif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News