kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

Dua TKI terancam hukuman mati di Arab Saudi


Rabu, 15 April 2015 / 21:34 WIB
Dua TKI terancam hukuman mati di Arab Saudi
ILUSTRASI. Cinepolis hadirkan Club Cinepolis


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Saat ini ada dua tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi terancam hukuman mati. Guna mencegah terulangnya hukuman mati terhadap TKI, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengoptimalkan berbagai langkah.

“Pendampingan hukumnya sudah kita lakukan, langkah-langkah diplomasinya terus kita lakukan, pendekatan informal baik kepada keluarga korban dan kepada tokoh-tokoh masyarakat di sana yang bisa membantu untuk membebaskan warga kita dari hukuman mati kemudian juga lembaga pemaafan setempat juga semuanya kita lakukan," terang Menaker Hanif Dhakiri, Rabu (15/4).

Dua orang TKI Arab Saudi yang terancam hukuman mati adalah Karni bin Medi Tarsim Asal Brebes, Jawa Tengah dan Tuti Tursilawati binti Marzuki Asal Majalengka, Jawa Barat yang saat ini masih dalam proses di mahkamah.

Selama ini pemerintah telah berhasil membebaskan dari ancaman hukuman mati. Sedikitnya ada 7 orang TKI yang masuk kategori labor case yang telah berhasil dibebaskan dari hukuman mati.

Para TKI itu diantaranya adalah yaitu Darsem binti Tawar asal Subang, Jawa Barat. Satinah binti Jumadi Ahmad asal Ungaran, Semarang, dan 5 TKI laki-Iaki asal Banjar, Kalimantan Selatan yaitu Saiful Mubarak Haji Abdullah, Sam'ani bin Muhammad Niyan Abdul Aziz Supriyani, Ahmad Zizi Hartati Muhammad Rusyidi Muhyi Jamli, alias Muhammad Mursyidi.

Menteri Luar Negeri sudah memberikan laporan dari 2011 sampai Maret 2015 ada sekitar 238 orang WNI yang sudah dibebaskan pemerintah dari hukuman mati. “Kalau TKI ada 7 orang yang sudah berhasil dibebaskan dari tahun 2011 sampai dengan 2014, sekarang ada 2 orang lagi yang lagi proses hukum di Mahkamah. Dan terus kita lakukan advokasi secara maksimal," kata Hanif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×