kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non-ASN dan Link Pendataannya


Minggu, 18 September 2022 / 08:25 WIB
Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non-ASN dan Link Pendataannya


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Pendataan Tenaga non-ASN dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Hal ini dilakukan lantaran pemerintah akan menghapus tenaga honorer. Selain itu, pemerintah juga telah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN. 

Pendataan tenaga honorer dan/atau non-ASN dilakukan sebagai langkah pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN. Namun, ternyata tidak semua kelompok honorer masuk dalam pendataan non-ASN.

Lantas, seperti apa kriteria tenaga honorer yang masuk pendataan non-ASN?

Baca Juga: Ini 3 Kategori Prioritas Rekrutmen ASN PPPK Guru Tahun 2022

Kriteria tenaga honorer yang masuk pendataan non-ASN 

Dirangkum dari akun Instagram Indonesia Baik, berikut adalah kriteria tenaga honorer yang masuk pendataan non-ASN:

  • Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN
  • Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah 

Syarat tenaga honorer masuk pendataan non-ASN 

Sementara itu, terdapat syarat tenaga honorer yang bisa masuk pendataan non-ASN sebagai berikut:

  • Pembayaran gaji langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah 
  • Bekerja paling singkat selama satu tahun pada 31 Desember 2021
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja 
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Baca Juga: Pengumuman, Seleksi CPNS 2022 Akan Dibuka, Ini Kuota & Rinciannya

Kriteria tenaga honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN 

Selain itu, terdapat kriteria tenaga honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN. Di antaranya sebagai berikut:

  • Petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing
  • Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021
  • Badan Layanan Umum (BLD)
  • Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun 

Baca Juga: Pemerintah Membuka 530.028 Kebutuhan ASN Nasional Tahun 2022

Skema pendataan tenaga honorer non-ASN 

Dirangkum dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), skema pendataan tenaga honorer non-ASN adalah sebagai berikut: 

1. Tahap sebelum prafinalisasi

Pada tahap sebelum prafinalisasi masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. 

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Non-ASN Diangkat Pegawai Kontrak

2. Tahap prafinalisasi

Tahap prafinalisasi berlangsung hingga 30 September 2022. Pada tahap prafinalisasi, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi. 

Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

3. Tahap finalisasi

Tahap finalisasi berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Pada tahap finalisasi, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN. 

Selain itu, instansi juga menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Demikian informasi mengenai pendataan tenaga honorer non-ASN yang saat ini dilakukan oleh pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×