Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melarang warga yang tinggal di zona merah seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya untuk mudik saat Lebaran.
Larangan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, yakni harus putar balik atau denda sebesar Rp 100 juta.
Baca Juga: Mulai Sabtu (25/4), ini daftar 34 bandara yang setop layanan penerbangan
Aturan yang sudah mulai berlaku Jumat (24/4) ini tidak hanya melarang pemudik menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil atau pun sepeda motor. Tetapi pemudik yang naik transportasi umum seperti di darat, laut maupun udara juga dilarang.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pemberlakuan sanksi akan dilakukan dalam dua tahap, mulai dari persuasif hingga sanksi tegas dan denda.
"Jadi dari mulai 24 April hingga 7 Mei, kami lakukan dengan persuasif, akan diminta putar balik bila kendaraan tidak sesuai aturan atau selain logistik," kata Adita, Kamis (23/4).
Sementara yang kedua, mulai 7 hingga 31 Mei 2020 akan dilakukan penindakan lebih tegas lagi hingga memberikan denda kepada pelanggar.