kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kriteria dan syarat penerima PKH Kemensos


Jumat, 07 Agustus 2020 / 12:33 WIB
Ini kriteria dan syarat penerima PKH Kemensos
ILUSTRASI. Direktur Rehabilitasi Lanjut Usia Kemensos Andi Hanindito menyerahkan sertifikat graduasi mandiri kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan atau PKH.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin. Pemerintah menetapkan mereka sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sejak PKH meluncur, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah. Bagi warga miskin yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempel stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Lantas, apa saja kriteria  keluarga penerima manfaat PKH? 

Kriteria PKH

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), berikut kriteria PKH: 

1. Kriteria komponen kesehatan

  • Ibu hamil.
  • Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.

Baca Juga: BLT Dana Desa diperpanjang sampai Desember, cek syarat dapat Rp 600.000 per bulan

2. Kriteria komponen pendidikan

  • Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajat.
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau sederajat.
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau sederajat. 
  • Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

  • Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas.
  • Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. 

Baca Juga: Pemerintah Harus Habis-habisan Menjaga Ekonomi agar Tak Resesi




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×