Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biaya pembuatan E-paspor dipatok Rp 600 ribu untuk jumlah 48 halaman dan Rp 350 ribu untuk 24 halaman. Meski demikian ada beberapa kelebihan menggunakan E-paspor dibanding paspor biasa.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando menjelaskan secara mekanisme pembuatan E-paspor tak ada bedanya dengan pembuatan paspor biasa. Hanya dalam E-paspor menggunakan chip di dalamnya. Chip tersebut memuat data pemohon atau pemilik paspor sendiri.
"Perbedaannya paspor el menggunakan chip di dalamnya yang memuat data pemohon sehingga dari sisi security lebih aman," jelas Sam saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (10/3).
Selain itu pemegang E-paspor tak perlu mengantre saat di pintu pemeriksaan imigrasi lantaran disediakan autogate guna memindai paspor sebelum menuju boarding gate.
Dijelaskan lagi oleh Sam bahwa terdapat bebas visa bagi pemegang E-paspor di beberapa negara. "Karena ada beberapa negara yang membebaskan Visa khusus hanya pemegang E-paspor. Salah satunya ialah Jepang," sambung Sam. Hal tersebut menjadi untung karena melihat pengurusan visa memerlukan biaya yang cukup mahal.
Ditjen Imigrasi sendiri bekerjasama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dalam pembuatan buku E-paspor. Blanko sendiri saat ini sudah diklaim tersedia di beberapa Kantor Imigrasi (Kanim).
Kanim tersebut adalah Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, dan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News