kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Imigrasi terus perluas pengadaan e-Paspor


Minggu, 10 Maret 2019 / 17:51 WIB
Ditjen Imigrasi terus perluas pengadaan e-Paspor


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan terus perluas pengadaan E-paspor. Pasalnya, E-paspor sendiri disebut memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan paspor biasa.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando menjelaskan perihal kapan target pemenuhan pengadaan E-paspor saat ini masih dalam proses. "Kami berharap dukungan semua pihak agar hal ini dapat terwujud sesegera mungkin," jelas Sam saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (10/3).

Sampai saat ini Ditjen Imigrasi masih melakukan pendataan, namun hal tersebut bukan semata hanya pengadaan E-paspor saja. Pendataan juga dibarengi oleh pengadaan SDM dan perangkat pendukung E-paspor sendiri.

Mekanisme pembuatan E-paspor tak berbeda dengan pembuatan paspor biasa. Mulai dari dokumen yang disiapkan pun sama yaitu E-KTP asli dan fotokopi, akta kelahiran, kartu keluarga asli dan fotokopi lalu materai.

Sempat alami kekosongan, saat ini blanko E-paspor dipastikan sudah ada di beberapa Kantor Imigrasi (Kanim) yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, dan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha meminta agar ketersediaan blanko E-paspor segera dipenuhi. Hal tersebut mengingat beberapa keuntungan menggunakan E-paspor sendiri.

"Saya meminta untuk segera dipenuhi, karena saya sendiri bulan lalu juga tidak mendapatkan e-pasport. Banyak keuntungan dengan e-passport termasuk bebas visa di beberapa negara," tutur Satya saat dihubungi di hari yang sama.

Terdapat chip yang terpasang di E-paspor berisi data dari pemilik. Melihat akan hal tersebut Komisi I disebut Satya akan membuat UU mengenai data privacy dalam waktu dekat.

"Untuk pengamanan data harusnya pemerintah sudah bisa mengacu pada permen Menkominfo tentang pengamanan data pribadi. Komisi 1 akan membuat UU data privacy dalam waktu dekat agar payung hukumnya menjadi lebih kuat," jelas Satya.

Mengenai chip sendiri dijelaskan Sam menjadi salah satu hal yang membedakan E-paspor. "Perbedaannya paspor el menggunakan chip di dalamnya yang memuat data pemohon sehingga dari sisi security lebih aman," tegas Sam.

Persentase pemohon E-paspor sampai saat ini masih sekitar 20% dibanding pemohon paspor biasa. Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya mendorong penggunaan paspor elektronik.

Biaya pembuatan E-paspor sendiri untuk jumlah 48 halaman sebesar Rp 600 ribu sedangkan untuk 24 halaman Rp 350 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×