kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.714   10,00   0,06%
  • IDX 8.708   21,87   0,25%
  • KOMPAS100 1.194   0,64   0,05%
  • LQ45 856   1,31   0,15%
  • ISSI 311   1,22   0,39%
  • IDX30 439   0,47   0,11%
  • IDXHIDIV20 506   1,16   0,23%
  • IDX80 134   0,28   0,21%
  • IDXV30 139   0,26   0,19%
  • IDXQ30 139   0,20   0,15%

Ini kegiatan yang wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi, berlaku mulai 7 September


Jumat, 03 September 2021 / 23:00 WIB
Ini kegiatan yang wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi, berlaku mulai 7 September


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Level 3

  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya bisa beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik dan 10% untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.
  • Perusahaan yang termasuk dalam sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik, dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
  • Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut: wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
  • Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: 5 Langkah cara daftar PeduliLindungi, download gratis di Play Store atau App Store

Level 2

  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya bisa beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik dan 50% untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.
  • Perusahaan yang termasuk dalam sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik, dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 21.00 dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya: Sertifikat vaksin belum muncul juga di PeduliLindungi, berikut solusi dari Kemenkes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×