Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meminta tunda pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). RUU HIP sebelumnya menjadi RUU inisiatif DPR.
Presiden Joko Widodo meminta agar DPR dapat lebih dahulu melakukan pembahasan dengan masyarakat. "Pemerintah tidak mengirimkan Supres, tidak mengirimkan surat presiden untuk pembahasan itu," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Selasa (16/6).
Baca Juga: Bappenas: RUU IKN saat ini masih dibahas tingkat internal kementerian
Mahfud bilang akan segera memberikan pemberitahuan resmi kepada DPR terkait pembahasan RUU HIP. Secara substansi, Mahfud juga menegaskan beberapa hal.
Pertama berkaitan dengan larangan paham komunisme dan marxisme. Mahfud bilang TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 masih tetap berlaku dan tak bisa dihapus.
"Substansinya pemerintah sudah sampai pada sikap tentang TAP MPRS nomor 25 tahun 66 itu mutlak tetap berlaku," terang Mahfud.
Baca Juga: UU Minerba baru tak kunjung terbit, Pushep: Ada hak warga negara untuk akses UU
TAP MPRS tersebut juga telah dipertegas dalam TAP MPR nomor 1 tahun 2003. Substansi pengertian pancasila yang digunakan juga telah ditetapkan yaitu pancasila yang ada dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News