CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Jadi polemik, RUU HIP dinilai sebagai bentuk kemunduran bangsa


Minggu, 14 Juni 2020 / 13:04 WIB
Jadi polemik, RUU HIP dinilai sebagai bentuk kemunduran bangsa
ILUSTRASI. Sejumlah seniman membawa lambang Garuda Pancasila saat Kirab Grebeg Pancasila di Blitar, Jawa Timur, Rabu (31/5). Kirab yang diikuti oleh sejumlah seniman, siswa, dan masyarakat tersebut digelar dalam rangka memperingati hari lahir Pancasila pada 1 Juni.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi polemik di masyarakat. Presiden Pemuda OKI Indonesia (Youth on Organization of Islamic Cooperation) Syafii Efendi menilai Rancangan Undang-Undang (RUU HIP) merupakan kemunduran dalam berbangsa mengingat Pancasila sebagai ideologi tidak perlu diperdebatkan lagi. 

Ia menilai terpenting adalah bagaimana mengamalkan lima sila dalam Pancasila dengan maksimal. “RUU ini minim substansi, urgensinya tidak terlalu mendesak. Justru terlihat memperuncing luka lama, terutama lenyapnya Tap MPRS XXV tahun 1966 tentang larangan Partai Komunis Indonesia (PKI) atau komunisme,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6).

Baca Juga: Ekonom Unair: Pengesahan RUU Cipta Kerja bisa dorong ekonomi 6% setelah pandemi

Ia menegaskan seharusnya pemerintah merancang aturan yang aplikatif dalam menerapkan Pancasila dan prinsip konstitusi agar lebih berdampak positif bagi kemajuan bangsa. Terlebih saat ini, wabah korona belum jelas kapan waktu berakhirnya. 

Syafii justru melihat adanya kemungkinan dalam RUU ini menyusupkan ideologi tertentu sebut saja ajaran komunisme. Sehingga bukan tidak mungkin jika aturan ini disahkan berpotensi memicu pertumpahan darah sesama anak bangsa seperti masa silam.

Serta malah dapat terjadinya kerancuan dalam sistem tata negara dan pemerintahan. “Pancasila sudah final, lebih baik mendorong bagaimana nilai-nilai ini dirasakan masyarakat secara luas,” katanya. 

Dalam RUU ini, Pasal 7 ayat (2) tertulis bahwa Pancasila merupakan trisila yakni sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan yang berkebudayaan. Sementara ayat 3 nya menyebut trisila termanifestasi pada Ekasila, berupa gotong royong. 

Baca Juga: Belum ada jadwal fit proper test, jabatan Deputi Gubernur BI bisa dikosongkan sejenak

Sehingga dari situ bangsa ini  seolah mundur kembali ke masa di mana perumusan awal Pancasila, sebagaimana kali pertama didengungkan Soekarno di hadapan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. 

“Bangsa ini seolah diajak mundur ke belakang bukan menyambut kemajuan. Saya meminta pemerintah dan DPR meninjau ulang RUU ini, sebab dapat menjadi kontraproduktif di masa yang akan datang, dan sejarah pahit mungkin saja dapat terulang. Masih banyak masalah kebangsaan yang butuh penyelesaian” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×