Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
“Proses evaluasi atas proyek PSN bukan semata mata atas kelayakan ekonomi dan finansial. Seyogyanya atas nilai publik yang didapatkan masyarakat. Dengan demikian, tahapan konsultasi publik di awal juga harus dilakukan baik untuk solicited maupun un-solicited project,” ujar dia.
Ketiga, dalam pelaksanaan proyek, selain aspek percepatan dan kemudahan proses pembebasan tanah, penjaminan pemerintah, aspek kemudahan pendanaan proyek (financial close), juga harus disertai ketersediaan dana murah dan instrumen-instrumen project financing yang beragam dan memiliki kapasitas cukup. Termasuk hedging facility berbiaya murah.
Baca Juga: Wow! Pembangunan pabrik baterai Tesla di Indonesia segera dimulai
Keempat, dalam tahapan operasi dan pemeliharaan (pelaksanaan model bisnis yang digunakan, misal KPBU, LCS, dan lainnya), perlu diatur kepastian usaha terhadap risiko perubahan kebijakan pemerintah dan ketidakterpenuhan asumsi-asumsi business plan yang diperjanjikan. Serta mekanisme mengatasi hal tersebut di atas, termasuk mekanisme exit strategy yang memungkinkan bagi kedua belah pihak.
Kelima, selain mekanisme dan tata kelola pengadaan badan usaha, pengadaan barang dan jasa, perlu juga diatur tata kelola yang menyangkut keterlibatan auditor negara baik BPK dan BPKP. Termasuk, namun tidak terbatas pada aspek kepastian usaha, model bisnis dan risiko serta kelayakan usaha, tambah lingkup proyek, dan sebagainya.
“Keenam, perlu dimasukkan ketentuan yang mengatur peningkatan kapabilitas goverment agency dan goverment officer yang menangani proyek PSN, termasuk namun tidak terbatas pada pendampingan dari konsultan bisnis, legal, konsultan pajak, auditor independent, dan lain-lain,” jelas Ade.
Selanjutnya: Manfaat yang bisa didapatkan Indonesia dari kesepakatan RCEP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News