kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

Ini kata KY soal sidang Ahok live di TV


Rabu, 05 April 2017 / 21:00 WIB
Ini kata KY soal sidang Ahok live di TV


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Sidang ke-18 kasus penodaan agama atas terdakwa Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar pada Selasa (11/4/2017). Sidang tersebut boleh disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.

Sidang pada pekan depan itu berbeda dengan persidangan-persidangan sebelumnya, yakni ada larangan proses sidang disiarkan secara langsung.

Terkait hal itu, Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan, persidangan sebelumnya terkait pembuktian. Oleh karena itu sedianya memang tidak disiarkan secara langsung.

Menurut Aidul, tujuan larangan disiarkannya proses sidang secara langsung agar keterangan yang disampaikan oleh seorang saksi tidak diketahui oleh saksi lain. Sebab, saksi lain itu nantinya juga dihadirkan dalam persidangan. "Yang tidak boleh kan pada masa pembuktian karena takut mempengaruhi saksi yang lain," ujar Aidul usai menghadiri acara Konferensi Etika Nasional di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Ia mengatakan, KY pun menjadi salah satu pihak yang saat itu menyarankan agar proses sidang tidak disiarkan secara langsung. Menurut Aidul, jika seorang saksi telah dietahui mengikuti proses sidang maka hakim bisa menolak kesaksian orang tersebut.

Hal itu terjadi pada kakak angkat Ahok, yakni Andi Analta Amier. Ia tidak jadi memberikan kesaksian lantaran pernah hadir dalam persidangan. "Karena dikhawatirkan saksi yang akan dihadirkan berikutnya mengetahui keterangan saksi sebelumnya dan kalau misalnya mengetahui kan tidak bisa diterima oleh hakim,"

(Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×