Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru memuat kebijakan mengenai pemberian izin bagi dokter asing lulusan luar negeri untuk membuka praktik di Indonesia.
Menanggapi itu, Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman memaparkan, sejumlah dampak positif dan negatif dari pengadaan dokter asing tersebut.
Pertama, dari dampak positifnya, akan ada keragaman dalam keahlian. Sebab, dokter asing bisa berpotensi membawa diversity untuk sektor pelayanan kesehatan dengan memperkaya pelayanan terhadap pasien melalui keberagaman pelayan kesehatan.
Baca Juga: Menkes Harapkan Aturan Turunan UU Kesehatan Rampung September
Kedua, memenuhi kelangkaan atau keterbatasan jumlah dokter di wilayah terpencil. Ia mencontohkan, khususnya di beberapa negara maju, dokter asing tersebut akan ditempatkan di wilayah terpencil.
“Jadi dokter asing di negara maju tidak bekerja di kota-kota, tetapi di wilayah terpencil yang memang mungkin kurang diminati,” ujar Dicy kepada Kontan.co.id, Selasa (18/7).
Ketiga, menambah spesialisasi atau kemampuan khusus yang bisa memperkaya pengetahuan yang mungkin belum ada di Indonesia.
Di sisi negatifnya, dokter asing akan bermasalah pada bahasa dan budaya sehingga berpotensi jadi kendala efektivitas pada pelayanan masyarakat setempat.
Kemudian, dokter asing bisa saja bermasalah pada kredensial karena kualifikasi dokter tersebut tidak selalu bisa diakui dan ini bisa menjadi masalah dalam hal penempatan atau pengalokasian.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan dokter asing yang masuk ke Indonesia akan diatur dan dibatasi.
Hal itu disampaikan dalam rangka merespons gaduh isu UU Kesehatan yang dituding membuka peluang dan mempermudah dokter asing yang ingin berpraktik di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa ada proses adaptasi yang harus dilakukan. Selain itu, dalam undang-undang tersebut juga mengatur ketentuan bagi dokter asing untuk berpraktik di Indonesia.
Baca Juga: Kemenkes: UU Kesehatan Permudah Dokter Diaspora Kembali ke Tanah Air
"Yang namanya dokter asing mau masuk dibilang itu bisa blas-blasan masuk, nggak, itu ada proses adaptasinya," beber Menkes dalam diskusi virtual, Senin (17/7/2023).
"Kalau dokter asing itu baru masuk, itu kita batasi. Nggak boleh dia praktiknya sendiri-sendiri, harus ada institusi besar yang bertanggung jawab," lanjutnya.
Sebagai contoh, Menkes menyebut rencana BUMN yang ingin membuka Mayo Clinic. Berarti, pihak Mayo Clinic yang boleh membawa dokter asing dan tidak bisa tiba-tiba membuka praktik di Indonesia.
Selain itu, Menkes juga mengatakan dokter asing yang bisa masuk ke Indonesia akan dibatasi 2 tahun. Dan itu, hanya bisa diperpanjang satu kali saja dengan maksimal 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News