kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ini kata AJI soal Tempo dipolisikan atas kasus BG


Selasa, 03 Maret 2015 / 08:39 WIB
Ini kata AJI soal Tempo dipolisikan atas kasus BG
ILUSTRASI. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk bergabung dalam wisata open trip. Foto: Dokumentasi instagram Piknik Again


Reporter: Edy Can | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia) mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk menggunakan Undang-Undang Pokok Pers dalam menyelesaikan kasus perselisihan yang disebabkan oleh pemberitaan. AJI Indonesia menegaskan pemberitaan Majalah Tempo tentang dugaan aliran dana Komjen Budi Gunawan merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia untuk memperoleh informasi.

Demikian dikatakan Ketua Umum AJI Indonesia, Suwarjono, menanggapi komentar  Pjs Kapolri Badrodin Haiti yang dikutip sejumlah media, termasuk Kompas.com terkait pelaporan Majalah Tempo oleh Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Dalam berita itu, Badrodin menyatakan wartawan Majalah Tempo bisa menjadi tersangka tindak pidana perbankan.

Suwarjono meminta Badrodin menjamin tidak akan mengkriminalisasi kerja pers memberitakan dugaan korupsi. “Laporan Tempo terkait dugaan rekening gendut Budi Gunawan adalah produk pers atau karya jurnalistik. Laporan Majalah Tempo harus dilihat sebagai upaya pers nasional untuk memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi, sebagaimana dijamin Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945,” kata Suwarjono.

Suwarjono menjelaskan, aturan yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan membuktikan bahwa sistem hukum Indonesia menggolongkan informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara sebagai informasi publik. “Jelas bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui fakta berkaitan dengan harta kekayaan penyelenggara negara. Jelas pula bahwa pemberitaan Majalah Tempo merupakan bagian dari pemenuhan hak itu. Ganjil jika pemenuhan hak warga atas informasi malah dipidanakan,” kata Suwarjono.

Suwarjono mengingatkan cara Polri mengelola berbagai persoalan terkait konflik kelembagaan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi justru mengesankan Polri resisten terhadap upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Polri. Hal itu justru merugikan citra Polri dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Segala gerakan anti korupsi yang terkait dengan institusi Polri justru mendapat ancaman serius dari Polri. Termasuk pemberitaan Majalah Tempo, yang kini terancam dikriminalisasi. Sebagai penegak hukum, Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga tata perundangan di Indonesia. Termasuk menempatkan kasus-kasus pers untuk ditangani sesuai UU Pokok Pers,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D. Nugroho menyerukan kepada seluruh media di Indonesia untuk tidak gentar dengan ancaman kriminalisasi yang saat ini diancamkan pada Tempo. “Memberitakan kasus dugaan korupsi dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah aktivitas yang dilindungi UU Pers, tidak ada alasan bagi pers takut,” kata Iman.

Polisi, tambah Iman, harus memahami fungsi pers sesuai UU Pers. Bila ada sengketa pemberitaan, hendaknya dikembalikan lagi kepada mekanisme penyelesaian sesuai UU Pers. “Artinya, melaporkan hal itu pada Dewan Pers, dan akan diselesaikan dengan cara yang diatur UU Pers, bukan mengkriminalisasi jurnalisnya,” tegas Iman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×