Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
YOGYAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengecam perlakuan kasar dan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh salah seorang humas acara kunjungan capres Prabowo kepada beberapa pekerja media ketika akan mengambil tanda pengenal liputan.
Kejadian tidak menyenangkan itu dialami oleh fotografer Kompas, wartawan Harian Jogja, Tempo, Metro TV dan Jakarta Globe, Selasa malam. Atas peristiwa itu, AJI Yogyakarta mendesak tim pemenangan Prabowo-Hatta di Yogyakarta meminta maaf kepada sejumlah media yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
"AJI mendesak Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers segera menindaklanjuti kasus ini. Dewan Pers juga harus mengawasi kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis selama Pemilu," tegas Kepala Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Bhekti Suryani, Rabu (2/7/2014).
Dia menuturkan peristiwa tidak menyenangkan itu terjadi ketika sejumlah awak media yang hendak meliput acara kunjungan calon presiden Prabowo Subianto mengambil tanda pengenal liputan di posko kemenangan Prabowo-Hatta, Jln Patimura, Yogyakarta.
"Saat itu, ada salah seorang humas acara yang mengurusi ID liputan kunjungan Prabowo bernama Doni menanyakan ke sejumlah wartawan, pro Prabowo atau tidak," ujar Bhekti, Rabu (2/7/2014).
Pria bernama Doni itu juga menuduh sejumlah media merupakan musuh Prabowo dan meminta terbitan media tersebut 10 hari terakhir. Dia juga menolak memberikan tanda pengenal liputan dengan alasan sudah membawa wartawan dari Ibu Kota.
Sementara itu, Doni sempat menggebrak meja dan menantang ketika fotografer Kompas menanyakan soal tanda pengenal liputan.
"AJI Yogyakarta mengecam perlakuan kasar dan tidak pantas yang dilakukan oleh salah satu humas acara kunjungan Prabowo," tegas Bhekti.
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh salah satu humas acara dalam kunjungan Prabowo itu merupakan upaya menghalangi kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 yang berbunyi “Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Sementara itu, di Pasal 18 UU Pers menyebutkan “Dalam melaksanakan profesi, wartawan mendapatkan perlindungan hukum”. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.
"Panitia acara juga tidak berhak mempengaruhi independensi media dan jurnalis dengan menanyakan kunjungan Prabowo ke Yogyakarta akan diterbitkan atau tidak. Keputusan menerbitkan atau tidak sebuah berita adalah kewenangan otoritas redaksi yang bersangkutan," ungkapnya. (Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News