kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AJI Jakarta menduga pimred RCTI langgar kode etik


Rabu, 02 Juli 2014 / 15:50 WIB
AJI Jakarta menduga pimred RCTI langgar kode etik
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di salah satu kantor cabang Bank BUMN di Jakarta, Kamis (2/6). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/06/2022.


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menduga pemimpin redaksi Seputar Indonesia RCTI Arya Mahendra Sinulingga melanggar Kode Etik Jurnalistik. Pelanggaran kode etik jurnalistik diduga terjadi di ruang redaksi Seputar Indonesia RCTI saat Arya berstatus non-aktif dari ruang redaksi.

Dalam status non-aktif tersebut, Arya Sinulangga masih aktif mengendalikan dan campur tangan dalam pemberitaan ruang redaksi Seputar Indonesia RCTI. Kasus bermula ketika produser RCTI Raymond Rondonuwu menerima peringatan keras karena mempertanyakan berita tentang pertemuan anggota KPU dengan tim sukses calon presiden yang diduga membocorkan materi debat.

Raymond menilai berita tersebut tidak jelas sumbernya sehingga tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik. "Namun Raymond justru menerima peringatan keras atau Surat Peringatan Ketiga (SP3)," kata Umar Idris, Ketua AJI Jakarta dalam rilisnya ke KONTAN, Rabu, (2/7).

Sebagai pemimpin redaksi yang berstatus non-aktif, Arya Sinulingga tidak berwenang untuk mengendalikan ruang redaksi bahkan mengeluarkan SP3 kepada Raymond. Arya sendiri juga menjabat sebagai Direktur Komunikasi dan Media dalam tim pemenangan pasangan Prabowo-Hatta. "Demi menjaga integritas dan sikap independen dalam peliputan dan dalam pemberitaan redaksi Seputar Indonesia RCTI, Arya Mahendra Sinulingga seharusnya benar-benar mundur atau non-aktif sebagai pemimpin redaksi," ujar Umar.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengingatkan seruan bersama yang dibuat oleh Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 2 Juni 2014. Dalam seruan tersebut disebutkan, pengelola lembaga pers penyiaran memiliki kewajiban dan tanggungjawab profesi dalam pemberitaan seputar pemilihan umum.

Oleh sebab itu, AJI Jakarta mendesak KPI Pusat dan Dewan Pers untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh pemimpin redaksi non-aktif Arya Sinulingga. "Kami mengajak para jurnalis di media televisi, cetak, online, dan radio untuk melawan intervensi para pemilik media yang memiliki afiliasi politik kepada salah satu calon presiden," pungkas Umar.

Arya Sinulingga sendiri membantah telah melakukan intervensi. Dalam debat di Dewan Pers, dia menyatakan, sebaliknya Raymond menyebarkan fitnah terhadap newsroom RCTI. Arya sendiri mengaku sudah non-aktif sebagai pemimpin redaksi RCTI.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×