Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemerintah menganggarkan dana subsidi bahan bakar minyak (BBM) tahun depan Rp 193,8 triliun. Suatu jumlah yang besar, namun dinilaiĀ tidak tepat sasaran.
Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, subsidi yang dialokasikan pemerintah itu banyak yang dinikmati pemilik mobil, dengan besar subsidi Rp 120.000 per hari.
Namun, ada cara untuk menekan subsidi tersebut, tanpa harus menaikkan harga BBM. Ide ini disampaikan oleh Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Rinaldi Dalimi dalam sebuah diskusi di MNC Tower, Jakarta (23/10).
"Salah satu cara untuk menekan subsidi BBM tersebut adalah dengan menaikkan pajak kendaraan bermotor pribadi dan memasukkan komponen pajak BBM dalam tarif tol," ungkap Rinaldi dalam diskusi di MNC Tower Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Menurut Rinaldi, selama ini orang-orang kaya turut menikmati subsidi BBM karena masih ada mobil pribadi yang menggunakan premium. Cara ini agak susah ditekan karena pemerintah hanya memberikan himbauan dan tidak bisa melarang orang dengan mobil pribadi membeli premium.
Dengan cara menaikkan pajak kendaraan bermotor pribadi, maka dana dari hasil pajak bisa dialokasikan dalam bentuk subsidi yang lebih tepat sasaran. Nantinya besaran pajak itu akan disesuaikan dengan kendaraan maupun harga kendaraan itu sendiri. Semakin mewah maka semakin besar pula pajaknya.
"Menaikkan harga BBM ini hanya akan memberikan efek psikologis. Jika BBM naik, maka harga-harga kebutuhan lain juga naik. Masyarakat akan panik," tambahnya.
Selain menaikkan pajak kendaraan bermotor pribadi, Rinaldi juga mengusulkan agar komponen tarif tol juga dimasukkan pajak BBM. Hal ini dilakukan karena sebagian besar pengguna jalan tol merupakan mobil pribadi atau milik orang kaya.
"Misalkan memasukkan komponen pajak Rp 500 ke tarif tol. Jika dikalikan jumlah pengguna jalan tol, itu sudah bisa dikalkulasikan berapa besar jumlahnya. Dana itu bisa dialokasikan ke subsidi BBM. Semacam subsidi silang," kata Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia tersebut.
Namun, kata Rinaldi, agar dana hasil kenaikan pajak kendaraan bermotor ataupun pajak dalam tarif tol ini bisa langsung masuk ke kas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maka harus ada perubahan aturan perpajakan baru.
"Sehingga dananya nanti bisa langsung dialokasikan ke subsidi BBM, tidak bercampur dengan kas negara dari sektor pajak," tambahnya. (Didik Purwanto/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News