kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Ini Jenis Beras Khusus yang Kena Kenaikan PPN 12% di Tahun 2025


Rabu, 18 Desember 2024 / 20:21 WIB
Ini Jenis Beras Khusus yang Kena Kenaikan PPN 12% di Tahun 2025
ILUSTRASI. Pemerintah menyebut salah satu barang akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025 adalah beras khusus.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyebut salah satu barang akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025 adalah beras khusus dan bukan beras premium yang sebelumnya dikabarkan.

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menjelaskan bahwa yang dimaksud beras khusus adalah beras yang selama ini diimpor oleh pihak swasta.

“Beras khusus itu beras yang diimpor oleh swasta selama ini. Besarnya antara 300.000 ton hingga 450.000 ton,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (18/12).

Baca Juga: Hitungan BI, Dampak PPN 12% Minim Ke Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Khudori menyebutkan, jenis beras khusus yang paling banya diimpor adalah beras patahan alias broken rice yang kerap digunakan oleh industri untuk membuat tepung beras.

Selain itu, lanjut Khudori, terdapat jenis beras khusus yang diimpor dalam jumlah lebih kecil, di mana beras tersebut digunakan untuk konsumsi kalangan masyarakat tertentu.

“Dalam jumlah yang lebih kecil biasanya untuk konsumsi komunitas tertentu atau selera tertentu, seperti beras Jepang Japonica, beras India Basmati atau beras Thailand Thai Home Mali,” terangnya.

Namun demikian, Khudori menilai, selama ini kuota impor beras tersebut tidak diatur seperti jenis beras lainnya yang dilakukan oleh Perum Bulog. Menurutnya, pemerintah tidak perlu mengatur batas impor untuk beras tersebut.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Tegaskan Beras Premium Tak Kena PPN 12%, Tapi Beras Khusus

Selain itu, dia bilang, selama ini data serta besaran nilai impor beras khusus tersebut tercatat di Bea Cukai.

“Nggak perlu (diatur kuota impor). Ini kebutuhan khusus. Kalau diatur pakai kuota nanti bisa memunculkan hal yang sifatnya transaksional dan perburuan rente,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa beras premium tak terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang efektif berlaku di Januari 2025.

Ia menjelaskan, pemberlakuan PPN 12% di tahun 2025 tak menyasar komoditas pangan seperti beras premium. Meski demikian, dia bilang, pengenaan PPN 12% tersebut merujuk pada beras khusus.

“(PPN 12%) Pangan nggak ada, beras nggak ada. Beras khusus maksudnya, bukan premium,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Graha Mandiri, Jakarta, Rabu (18/12).

Zulkifli menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tak dikenakan kepada jenis beras medium maupun beras medium.

“Jelas, jadi (beras) premium, (beras) medium tidak ada (PPN) 12%,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan beras premium tak masuk dalam daftar barang yang terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di tahun depan.

"Kan beras enggak masuk PPN sama sekali, beras premium juga enggak," tegas Arief saat dijumpai awak pers di Jakarta, Rabu (18/12).

Arief menjelaskan bahwa beras masuk kedalam komoditas strategis. Sehingga dikecualikan dalam rencana kenaikan PPN 12 % mulai awal tahun depan.

Walau begitu, jika ada beras yang terdampak kenaikan menurutnya itu hanya beras khusus. Namun dia tegaskan kategori beras premium tak masuk dalam barang yang terkena kebijakan kenaikan PPN 12%.

"Mungkin itu beras khusus, tapi ini masih on discussion," jelas Arief.

Selanjutnya: Dihadiri 2.019 Peserta, Bedah Karma Indonesia Raih Rekor MURI

Menarik Dibaca: Prakiran Cuaca Jakarta Besok (19/12), Ini Daerah yang bakal Diguyur Hujan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×