kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.037   -2,83   -0,05%
  • KOMPAS100 789   0,72   0,09%
  • LQ45 600   0,68   0,11%
  • ISSI 209   -0,58   -0,28%
  • IDX30 339   -0,01   0,00%
  • IDXHIDIV20 422   0,38   0,09%
  • IDX80 90   -0,02   -0,02%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,34%
  • IDXQ30 109   0,03   0,03%

Ini jawaban Jenderal Sutarman soal posisi Kapolri


Jumat, 09 Januari 2015 / 20:38 WIB
ILUSTRASI. Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Jumat 21 Juli 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait masa jabatannya. Sutarman akan memasuki masa pensiun pada Oktober 2015. Namun, informasi yang beredar, Jokowi berencana mempercepat pergantian Kapolri. 

"Pengangkatan, pemilihan kepala Polri itu adalah hak prerogatif presiden, mau diperpendek mau diperpanjang. Mau apa pun itu adalah kewenangan Bapak Presiden," kata Sutarman, di Istana Kepresidenan, Jumat (9/1). 

Sutarman meminta semua pihak menghormati kewenangan Presiden itu. Mantan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat itu mengaku akan fokus menyelesaikan semua pekerjaan rumahnya sebagai Kapolri.

Saat ditanyakan soal calon kepala Polri yang kemungkinan dipilih Presiden, Sutarman tak mau menjawab dan berdalih soal kewenangan Presiden.

"Kalau orang lain yang menyeleksi, biar orang lain saja," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional menyebutkan, ada lima calon kapolri yang kini tengah dipantau. Mereka adalah Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Badroddin Haiti, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Suhardi Alius, Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Dwi Priyatno, Kepala Badan Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Putut Eko Bayu Seno. 

Empat dari lima calon kepala Polri tersebut telah menyerahkan daftar riwayat hidup ke Kompolnas. Hanya Suhardi yang belum menyerahkan daftar riwayat hidup kepada Kompolnas. Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Kompolnas dilibatkan Presiden dalam proses seleksi calon kapolri.

Kompolnas akan memberikan pertimbangan soal calon-calon itu dan kemudian Presiden yang menentukan pilihan. Selanjutnya, calon kapolri pilihan Presiden itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×