Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kementerian Perhubungan berjanji memberikan insentif kepada pengusaha angkutan umum. Insentif ini mereka tawarkan setelah pemerintah menaikkan harga BBM subsidi Senin (17/11). Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan ada dua insentif yang diberikan ke pengusaha angkutan. Pertama fiskal.
Untuk insentif ini, Kementerian Perhubungan akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar bea masuk dan PPN untuk suku cadang angkutan umum, seperti; ban, oli, kampas rem, plat koplinh dan mesin dibebaskan.
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga akan mengusulkan supaya PPN terhadap setiap produksi kendaraan baru di dalam neegeri yang akan digunakan untuk angkutan umum bisa bebas PPN. "Kami juga akan usulkan ke Kementerian Dalam Negeri agar bea balik nama dan pajak tahunan kendaraan angkutan umum dikurangi sampai dengan 50%," kata Jonan Selasa (18/11).
Selain usulan itu, Kementerian Perhubungan kata Jonan juga akan memfasilitasi akses dan kemudahan bagi pengusaha angkutan unyuk mendapatkan kemudahan pembiayaan dari perbankan guna peremajaan angkutan mereka. Sementara itu dari sisi non fiskal, Jonan mengatakan, ada tiga hal yang akan dilakukan pemerintah.
Pertama, menertibkan angkutan ilegal agar angkutan umum berijin resmi terlindungi. Menertibkan pungutan liar bagi angkutan umum.Dan ke tiga memperbaiki dan meningkatkan infrastruktur transportasi dan jaringan jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News