kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

Ini Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 2025 Berdasarkan Aturan Resmi Menpan-RB


Selasa, 04 Maret 2025 / 07:41 WIB
Ini Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 2025 Berdasarkan Aturan Resmi Menpan-RB
ILUSTRASI. Menpan-RB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2025 ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2025 ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. 

Aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. 

Menpan-RB menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku di semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. 

Jam Kerja ASN Selama Puasa 

“Dalam Perpres disebutkan bahwa jam kerja ASN di bulan puasa adalah 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat,” kata Rini dalam keterangan resmi, Jumat (28/2/2025). 

Adapun jam istirahat yang berlaku adalah 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari kerja lainnya. 

Jam kerja ASN selama puasa dimulai pukul 08.00 waktu setempat. Instansi yang menerapkan sistem kerja lebih dari lima hari per minggu harus menyesuaikan aturan ini paling lambat satu tahun setelah Perpres diundangkan. 

Rini menambahkan, dengan adanya Perpres ini, Kemenpan-RB tidak akan lagi menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus terkait jam kerja ASN di bulan puasa. 

Baca Juga: Anggaran THR ASN Tahun Ini Bakal Lebih Gede Dari Tahun Lalu

Fleksibilitas untuk Pelayanan Publik 

Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, jam kerja dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan efektivitas layanan. Namun, hal ini tetap harus mendapat persetujuan dari Menpan-RB. 

Sementara itu, aturan dalam Perpres 21/2023 tidak berlaku bagi: 

- Prajurit TNI dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan yang bertugas di TNI 

- Anggota Polri serta ASN di lingkungan Polri 

- Pegawai ASN yang bertugas di luar negeri, yang pengaturannya dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri 

Baca Juga: Tak Semua ASN bisa WFA! Ini Kriteria Resmi dari Kemenpan-RB dan BKN

Selain aturan jam kerja ASN bulan Ramadhan 2025, pemerintah juga tengah mengkaji kebijakan work from anywhere (WFA) atau flexible work arrangement (FWA) bagi ASN menjelang Lebaran 2025. 

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan bahwa kebijakan WFA diharapkan dapat dimulai 24 Maret 2025 untuk mengurangi kepadatan lalu lintas mudik. 

“Diharapkan pada 24 Maret ASN sudah bisa menerapkan WFA, sehingga distribusi mobilitas menjelang mudik lebih merata,” ujar AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025). 

AHY menekankan bahwa kebijakan ini juga akan disesuaikan dengan jadwal libur sekolah guna mengurangi potensi kemacetan yang berlebihan. 

Menpan-RB Rini Widyantini menyatakan bahwa pengaturan WFA bagi ASN selama libur nasional dan cuti Lebaran 2025 masih dalam tahap pembahasan. 

“Kami masih mengkaji teknis pelaksanaannya bersama instansi terkait. Prinsipnya, Kemenpan-RB siap berkolaborasi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat mudik Lebaran,” kata Rini. 

Menurut Rini, aturan dalam Perpres 21/2023 memang tidak secara spesifik menyebutkan istilah WFA. Namun, yang diatur adalah konsep flexible work arrangement (FWA) yang memungkinkan ASN bekerja dari lokasi lain sesuai kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Tonton: Akan Cair Maret, Kelompok ASN Ini Tidak Dapat THR 2025

Kriteria pekerjaan yang dapat dilakukan dengan pola WFA antara lain: 

- Tidak memerlukan interaksi tatap muka secara intensif 

- Dapat dilakukan secara mandiri tanpa supervisi ketat 

- Memanfaatkan teknologi informasi 

“Kunci utama penerapan WFA adalah memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal,” tambah Rini. 

(Tim Redaksi: Dian Erika Nugraheny, Sakina Rakhma Diah Setiawan, Aprillia Ika)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 2025: Ini Aturan Resmi dari Menpan-RB"

Selanjutnya: Tak Bergantung Investor Asing, Satgas Hilirisasi Lanjutkan Proyek DME Pengganti LPG

Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Kota Depok dan Sekitarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×