kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2023 Usai Diundur, BKN Ingatkan Akun SSCASN Wajib


Senin, 18 September 2023 / 06:45 WIB
Ini Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2023 Usai Diundur, BKN Ingatkan Akun SSCASN Wajib
ILUSTRASI. jadwal seleksi CPNS mundur ke 20 September 2023


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Pendaftaran CPNS 2023 - Jakarta. Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diundur. Simak jadwal terbaru seleksi CPNS dan PPPK 2023. Cek juga cara membuat akun SSCASN yang merupakan salah satu syarat wajib pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Dilansir dari website resmi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal baru seleksi CPNS dan PPPK 2023. Pengumuman jadwal baru seleksi CPNS 2023 tertuang dalam Pengumuman BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023. 

"Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20%," bunyi pengumuman BKN.

Pendaftaran CPNS dan PPPK berlangsung secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran CPNS 2023 berlangsung hingga 9 Oktober mendatang. 

Baca Juga: Lowongan PPPK Yogyakarta, Ada 1.042 Formasi, Daftar Di sscasn.bkn.go.id

Berikut jadwal terbaru seleksi CPNS 2023:

Jadwal terbaru CPNS 2023 

  • Pengumuman seleksi: 19-3 Oktober 2023 
  • Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023 
  • Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023 
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi:13-16 Oktober 2023 
  • Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023 
  • Jawab sanggah: 17-21 Oktober 2023 
  • Pengumuman pasca sanggah: 20-26 Oktober 2023 
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023 
  • Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober-2 November 2023 
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023 
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023 
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023 
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023 
  • Masa sanggah: 21-23 November 2023 
  • Jawab sanggah: 21-25 November 2023 
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-26 November 2023 
  • Pengumuman pasca sanggah: 25-30 November 2023 
  • Pelaksanaan SKB CPNS dan CAT: 1-20 Desember 2023 
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 1-3 Desember 2023 
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023 
  • Penarikan data final: 7-8 Desember 2023 
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023 
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023 
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023 
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024 
  • Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024 
  • Masa sanggah: 11-13 Januari 2024 
  • Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024 
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024 
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 14-20 Januari 2024 
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024 
  • Usul penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024 

Syarat wajib daftar CPNS dan PPPK 2023

Diberitakan sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan kesiapan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023. BKN telah menjalin kerja sama dengan beberapa instansi pemerintah.

Mulai dari akses penyediaan jaringan komunikasi data penyelenggaraan dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Teknologi (BAKTI), monitoring infrastruktur dan keamanan teknologi informasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta penyediaan elektronik materai bersama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).

Selain itu terkait dengan sejumlah formasi jabatan yang akan dibuka pada seleksi tahun ini seperti tenaga kesehatan dan Guru, BKN telah mengintegrasikan portal SSCASN dengan data Dapodik dari Kemendikbud dan SISDMK dari Kemenkes. Adapun untuk mendukung kelancaran pembuatan akun SSCASN, BKN juga melakukan integrasi dengan Dukcapil dari Kemendagri selaku instansi yang bertanggung jawab penuh atas data kependudukan.

“Saat portal pendaftaran yang rencananya akan dibuka pada 17 September 2023 mendatang, seluruh calon pelamar diwajibkan membuat akun baru di portal, baik bagi pelamar yang baru pertama kali melakukan pendaftaran maupun bagi pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi sebelumnya,” terang Suharmen dalam Konferensi Pers BKN tentang Kesiapan Infrastruktur dan Teknologi Informasi Seleksi CASN 2023, Kamis (14/9/2023) secara daring.

BKN mengimbau kepada seluruh calon pelamar CASN 2023 untuk dapat mencermati persyaratan administrasi dan syarat tambahan pada pengumuman dari instansi yang akan dilamar. Pelamar juga diminta untuk mengikuti perkembangan informasi seleksi melalui kanal informasi resmi pemerintah

Cara buat akun SSCASN

Seperti disampaikan Suherman, pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2023 harus memiliki akun SSCASN. Untuk membuat akun SSCASN, para pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2023 harus mendaftar atau registrasi terlebih dahulu akunnya melalui portal SSCASN.

Portal SSCASN adalah akses utama bagi para pelamar CPNS dan PPPK untuk memilih formasi yang diinginkan. Nantinya portal tersebut juga dilengkapi dengan informasi terkait tugas jabatan, penempatan, serta penghasilannya. 

Berikut cara mendaftar akun ke SSACSN dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023:

1. Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun. 

2. Isilah kolom bertuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif. 

3. Setelah mengisi itu semua, ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut. 

4. Lalu, klik "Lanjutkan". 

5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “lanjutkan”. 

6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun. 

7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya". 

8. Nanti akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya). 

9. Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan. 

Bila selama proses pembuatan akun terdapat kendala validasi data kependudukan maka bisa langsung menghubungi Dukcapil. Jika diketahui terdapat penggunaan dua atau lebih NIK berbeda saat pendaftaran akun maka Panselnas akan menggugurkan pelamar ASN tersebut serta pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Itulah informasi jadwal baru seleksi CPNS 2023. Segera buat akun SSCASN untuk daftar seleksi CPNS 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×