kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini isu pokok dan pendukung dalam Revisi UU Minerba


Rabu, 29 April 2020 / 21:26 WIB
Ini isu pokok dan pendukung dalam Revisi UU Minerba
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (kiri) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR tentang Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 t


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR RI masih terus melakukan pembahasan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara No. 4 Tahun 2009 atau RUU Minerba. Sejumlah isu pokok dan isu pendukung dibahas dalam beleid tersebut.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, terdapat 13 isu pokok yang dibahas dalam RUU Minerba.

Di antaranya adalah penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah pertambangan, memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah, mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba, pengaturan khusus tentang Izin Pengusahaan Batuan atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), reklamasi dan pascatambang, serta jangka waktu perizinan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang terintegrasi.

Baca Juga: Pembahasan terus berlangsung, Kementerian ESDM jelaskan urgensi reviis UU Minerba

Ketujuh isu pokok tadi merupakan usulan langsung dari pemerintah melalui Kementerian ESDM. “Ada juga usulan isu pokok dari DPR yang juga dibahas bersama-sama dengan pemerintah,” imbuh Bambang dalam diskusi virtual, Rabu (29/4).

Isu yang dimaksud berkaitan dengan akomodasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan UU No. 23/2014, penguatan peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, penguatan peran BUMN, kelanjutan operasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), izin pertambangan rakyat, dan tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional.

Bambang melanjutkan, ada beberapa isu pendukung yang turut dibahas dalam RUU Minerba. Di antaranya adalah definisi terkait pertambangan, penyelenggaraan penguasaan minerba, pelaksanaan pengutamaan minerba untuk kepentingan dalam negeri, status minerba dalam keadaan tertentu, penyelesaian masalah hak atas tanah, dan ketentuan peralihan.

Baca Juga: Ikut bahas revisi UU Minerba, DPD minta izin tambang tak otomatis diperpanjang

Adapun usulan isu pendukung dalam RUU Minerba yang berasal dari DPR RI antara lain perihal divestasi saham, sanksi administrative atau pidana, dan usaha jasa pertambangan.

Bambang pun menegaskan, pemerintah mengutamakan transparansi dalam penyusunan RUU Minerba. Sepanjang 2018 hingga sekarang, Kementerian ESDM telah melakukan konsultasi publik ke berbagai daerah seperti Jakarta, Palembang, Balikpapan, Makassar, Medan, Yogyakarta, hingga Bandung.

“Kami berusaha melibatkan pemerintah daerah, akademisi, pengamat, masyarakat sipil, serta organisasi di bidang pertambangan dalam membahas RUU Minerba,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×