kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.692   106,00   0,60%
  • IDX 6.426   -296,97   -4,42%
  • KOMPAS100 854   -39,48   -4,42%
  • LQ45 635   -22,48   -3,42%
  • ISSI 232   -11,33   -4,66%
  • IDX30 361   -10,28   -2,77%
  • IDXHIDIV20 446   -9,11   -2,00%
  • IDX80 98   -4,03   -3,96%
  • IDXV30 126   -3,33   -2,57%
  • IDXQ30 116   -2,63   -2,21%

Ini instruksi Jokowi terhadap pemerintah daerah soal lokcdown terkait corona


Senin, 16 Maret 2020 / 15:57 WIB
Presiden Jokowi melakukan pemantauan langsung penyemprotan cairan desinfektan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten. Jumat (13/3/2020). Pembersihan oleh petugas gabungan tersebut untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Bandar


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo melarang pemerintah daerah untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah dalam menghadapi penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Jokowi menegaskan bahwa kebijakan lockdown hanya dapat diambil oleh pemerintah pusat. "Kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat," ucap Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020).

Baca Juga: Giliran Prabowo Subianto yang akan dites virus corona di RSPAD hari ini

"Kebijakan ini tak boleh diambil oleh Pemda. Dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown," kata Jokowi.

Jokowi menyebutkan, saat ini yang terpenting dilakukan adalah bagaimana mengurangi mobilitas orang, menjaga jarak, serta mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko lebih besar pada penyebaran Covid-19.

Salah satu caranya adalah dengan melakukan aktivitas yang produktif dari rumah. "Kebijakan belajar dari rumah kerja dari rumah dan ibadah di rumah perlu terus kita gencarkan untuk menghindari Covid-19 dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat," kata dia.

Baca Juga: Anies pertimbangkan lockdown, inilah pihak-pihak yang keberatan




TERBARU

[X]
×