Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akun instagram sebuah produk hijab bernama Rabbani @rabbaniprofesorkerudung memposting foto yang bikin heboh warganet. Dalam kurun waktu enam jam postingan pada Rabu (22/11), ada 12 ribu orang yang merespons.
@rabbaniprofesorkerudung memposting foto artis Rina Nose dengan tulisan “teruntuk, sudariku Nurlina Permata Putri Ada KERUDUNG GRATIS buat kamu dari Rabbani.”
Kemudian dalam foto tersebut ditulis dengan huruf kapital “PERINGATAN PEMERHATI KERUDUNG RABBANI DAPAT MENYEBABKAN KETAGIHAN BERIBADAH, BERKEADILAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT, SERTA DAPAT MENJAUHI LARANGAN-NYA JUGA DISENANGI MASYARAKAT KARENA KETAATAN KEPADA-NYA”.
Postingan ini langsung dibanjiri komentar, hingga Jumat (24/11) tercatat ada 10.200-an komentar. Tak sedikit yang menyayangkan postingan yang lebih berbau promosi produk ini.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) turut beraksi yang menyebut tindakan ini sebagai bentuk dari perundungan yang tersistematis. Foto yang diposting diakun yang digunakan untuk pemasaran jelas sengaja menggunakan kesempatan mencuri perhatian publik dengan memanfaatkan pilihan personal Rina Nose untuk berekspresi.
“Terlebih lagi caption postingan tersebut menggunakan ayat-ayat agama yang kemudian memojokan pilihan Rina kala membuka hijab. Akhirnya banyak sekali warganet yang terprovokasi lantas menghakimi Rina,” kata Sekar Banjaran Aji, peneliti Elsam dalam keterangan persnya.
Lebih jauh, Rabbani juga berkontribusi terhadap tindak diskriminasi melalui aktivitasnya sendiri dengan mengembangkan strategi mengiklan produknya yang mendiskriminasi Rina Nose. “Iklan produk yang bertujuan untuk menjual produk hijabnya melalui formulasi kalimat yang berisikan ujaran yang merundung seseorang karena keyakinannya,” paparnya.
Merespon hal tersebut, untuk memastikan jaminan dalam pelaksanaan hak atas kebebasan berekspresi, Elsam, menekankan beberapa hal berikut:
1. Rabbani untuk menghapus postingan Instagram tersebut serta tidak menggunakan strategi marketing berkontribusi terhadap tindak diskriminasi melalui aktivitasnya sendiri dengan iklannya.
2. Rabbani bertanggung jawab untuk memberikan pemulihan terhadap Rina Nose karena iklan produknya telah mendiskriminasi dan menyerang pilihan.
3. Korporasi harus memperhitungan dampak potensi pelanggaran HAM seharus sebelum beriklan perusahaan melakukan penilaian apakah iklannya berkontribusi terhadap pelanggaran HAM teruntama jika hingga berpotensi mengundang kebencian.
4. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh korporasi untuk menjalankan praktik bisnis yang menghormati hak asasi manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News