Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah telah melarang perjalanan luar kota untuk mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Polisi akan menjatuhkan hukuman pidana bagi penanggung jawab travel gelap yang tetap beroperasi selama periode larangan mudik Lebaran 2021.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengancam akan memenjarakan travel gelap yang masih nekat mengangkut penumpang di tengah pelarangan mudik lebaran 2021. Nantinya, kata Istiono, pihak yang bertanggung jawab atas operasional travel gelap tersebut baru dibebaskan usai Lebaran 2021 mendatang.
"Jangan main main. Travel gelap akan saya tindak. Kalau perlu kita tahan dan dikeluarkan setelah lebaran nanti. Ini serius," kata Istiono di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).
Istiono kembali menjelaskan kendaraan yang boleh keluar daerah selama pelarangan mudik lebaran 2021 hanya yang memiliki izin khusus ataupun dalam keadaan darurat. Di antaranya, warga yang dalam kondisi akan berdinas keluar kota. Untuk hal ini, nantinya petuga meminta mereka menunjukkan surat tugas yang sah dalam kondisi berdinas.
Baca juga: Larangan mudik Lebaran 2021, polisi mulai lakukan pencegahan
Selain itu, masyarakat yang tengah mengalami kondisi berduka karena ada sanak keluarga meninggal dunia atau sakit juga diperbolehkan melintas selama larangan mudik Lebaran 2021. Syaratnya, mereka harus menunjukkan surat dari kelurahan setempat.
"Yang bisa keluar hanya yang punya izin khusus dan kepentingan khusus. Ini adalah operasi kemanusiaan tetapi tindakan kita tetap persuasif dan humanis. Hanya memutarbalik arah saja," jelas dia.
Atas dasar itu, dia mengharapkan masyarakat dapat sadar untuk tidak memaksakan mudik pada lebaran tahun 2021 ini. Hal ini untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19.
"Kita sangat berharap kesadaran masyarakat untuk sama sama memerangi Covid-19. Kalau sama sama dibangun kesadaran, petugas juga lebih ringan, kita lebih ringan dan Covid-19 bisa segera kita akhiri kalau kita kompak sama sama memutus rantai Covid-19," kata dia.
Saat ini, kasus harian Covid-19 dalam tren turun. Tanpa larangan mudik Lebaran 2021, dikhawatirkan kasus Covid-19 kembali meningkat seperti sebelumnya.
Melansir data Satgas Covid-19, hingga Selasa (13/4) ada tambahan 5.702 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 1.577.526 kasus positif corona.
Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus corona bertambah 6.349 orang sehingga menjadi sebanyak 1.426.145 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus corona di Indonesia bertambah 126 orang menjadi sebanyak 42.782 orang.
Mari patuhi larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 agar pandemi Covid-19 segera usai.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ancam Penjarakan Travel Gelap Hingga Usai Lebaran Jika Tertangkap
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Selanjutnya: Jelang larangan mudik Lebaran 2021, polisi perketat arus perjalanan luar kota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News