kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Ini hasil inspeksi Kemenhub untuk pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sebelum kecelakaan


Selasa, 12 Januari 2021 / 07:41 WIB
ILUSTRASI. Ini hasil inspeksi Kemenhub untuk pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sebelum kecelakaan. ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Adi Wikanto

Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/ regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” ungkap Novie.

Baca juga: Lelang mobil dinas Chevrolet Captiva harga Rp 30-an juta, pendaftaran tinggal 2 hari

Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020, yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih menyelidiki penyebab kecelakaan pesawat terbang Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak. Dugaan sementara, pesawat terbang Sriwijaya Air SJ 182 hancur karena membentur permukaan laut.

Selanjutnya: Mengenal kegunaan black box yang selalu dicari jika terjadi kecelakaan pesawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×