Sumber: Kompas TV | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senin, 17 Maret 2025 menjadi hari yang dinanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan di seluruh Indonesia.
Sebab, pada hari ini pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 dengan total anggaran mencapai Rp 49,9 triliun.
Kabar baiknya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa THR tahun ini akan diberikan secara utuh tanpa potongan pajak.
Selain itu, tunjangan kinerja dalam komponen THR juga dipastikan dibayarkan 100 persen. Aturan terkait THR ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diundangkan pada 7 Maret 2025.
Baca Juga: THR Cair, Ekonomi Berdenyut! Lebaran Jadi Momen Penggerak Daya Beli Nasional
Secara rinci, THR 2025 diberikan kepada ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, ASN Daerah, serta pensiunan dan penerima pensiun.
Khusus bagi pensiunan PNS, THR mencakup beberapa komponen, seperti pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Namun, tidak semua ASN dan aparat negara berhak menerima THR tahun ini.
Dalam PP No. 11 Tahun 2025, ada beberapa kategori yang tidak berhak mendapatkan THR.
Golongan yang Tidak Berhak Menerima THR 2025
Di tengah kebahagiaan banyak PNS dan pensiunan yang menerima THR, ada kelompok tertentu yang harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak termasuk dalam penerima manfaat.
Berikut adalah daftar golongan yang tidak mendapatkan THR 2025:
- ASN, TNI, dan Polri yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
- Pegawai yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak berhak menerima THR.
- ASN, TNI, dan Polri yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
Baca Juga: THR Idul Fitri 2025, Ini Cara Hitung THR untuk Pekerja Kurang dari 1 Tahun Bekerja
Mereka yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, tidak termasuk dalam penerima THR 2025.
THR 2025 untuk Guru dan Dosen
Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, pemerintah tetap memberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Selanjutnya: Harga Batubara Diprediksi Masih Tertekan di Kuartal I-2025, Simak Sentimennya
Menarik Dibaca: Bandung Hujan pada Pagi Hari, Ini Prakiraan Cuaca Besok (18/3) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News