kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini gaji lulusan PKN STAN setelah diangkat menjadi CPNS


Senin, 21 September 2020 / 04:00 WIB
Ini gaji lulusan PKN STAN setelah diangkat menjadi CPNS


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) atau yang kini dinamakan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) merupakan sekolah kedinasan di Indonesia yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

PKN STAN merupakan sekolah kedinasan dengan jumlah mahasiswa terbesar dibandingkan perguruan tinggi kedinasan lainnya di Indonesia. 

Karena bersifat ikatan dinas, kuliah di PKN STAN tak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, lulusan STAN juga akan langsung diserap untuk menjadi CPNS di lingkungan Kemenkeu atau instansi pemerintah lain seperti BPK, BPKP, dan sebagainya. 

Jaminan langsung bekerja dan kuliah gratis ini membuat penerimaan mahasiswa baru STAN jadi incaran bagi puluhan ribu, bahkan ratusan ratusan ribu lulusan SMA sederajat setiap tahunnya.

Lalu berapa gaji plus tunjangan yang akan diterima para lulusan STAN setelah lulus dan diangkat menjadi CPNS ( gaji lulusan STAN)? 

Baca Juga: Ada fasilitas kredit tanpa agunan hingga Rp 100 juta untuk ASN, ini informasinya

Gaji pokok CPNS lulusan STAN bersifat sama dengan seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Seorang lulusan STAN dari program studi (prodi) D3 maka otomatis akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc. Sementara untuk lulusan prodi D1 maka masuk golongan CPNS IIa. Aturan terbaru dari Kemenkeu, lulus PKN STAN masih harus mengikuti tes CPNS sebelum diangkat menjadi CPNS yakni Tes TKD. 

Baca Juga: Penjelasan lengkap mengenai tunjangan beras untuk PNS

Lulusan STAN bisa melanjutkan kuliah lagi setelah 2 tahun bekerja, baik melanjutkan kuliah kedinasan ataupun atas inisiatif sendiri. Nantinya pendidikan terakhir bisa digunakan untuk kenaikan pangkat golongan PNS. 




TERBARU

[X]
×