kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini faktor penyebab RUU KUP belum dibahas di DPR


Kamis, 22 Agustus 2019 / 19:28 WIB
Ini faktor penyebab RUU KUP belum dibahas di DPR
ILUSTRASI. Kadin, Apindo, dan Hipmi bahas RUU KUP di DPR


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemisahan Direktorat Jendral Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nampak masih belum ada kepastian.

Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) nyatanya belum kelar dibahas. Di sisi lain, Kemenkeu pasrah pada proses pembahasan dengan DPR yang tak kunjung dijadwalkan, bahkan akan ditunda hingga akhir periode pemerintahan ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan, pemerintah telah menyerahkan draf RUU KUP kepada parlemen sejak lama. Proses selanjutnya, Kemenkeu hanya dapat menunggu panggilan dari DPR untuk duduk bersama melakukan pembahasan atas RUU tersebut.

Baca Juga: Asosiasi Nikel kirim surat ke Presiden Jokowi soal rencana stop ore nikel

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Melchias Markus Mekeng mengatakan sampai saat ini RUU KUP belum dimulai pembahasan karena masih ada beberapa fraksi yang masih membahas RUU tersebut untuk dibuatkan menjadi DIM.

Sehingga, besar kemungkinan RUU KUP masih menjadi bahasan pada periode mendatang. “Ya harus dimulai dari awal lagi,” kata Melchias kepada Kontan.co.id, Kamis (22/8).

Di sisi lain pada rapat paripurna RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, partai Gerindra meminta agar pemerintah dapat mempercepat pemisahan DJP dari Kemenkeu.

Baca Juga: Pemerintah akan menjadi pemilik 95% saham TPI pasca konversi utang

Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono menyarankan pemerintah perlu membenahi sistem perpajakan. Realisasi pemisahan Direktorat Jendral Pajak (DJP) dari Kemenkeu perlu dipercepat.

Dia menganggap langkah tersebut mampu merambah potensi penerimaan pajak. Sehingga target pertumbuhan ekonomi di 2020 bisa mencapai 5,3%.

“Target pertumbuhan ekonomi pada 2020 terlalu ambisius. Penerimaan pajak terus meleset, sementara belanja negara tidak tepat sasaran,” kata Bambang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×