kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini dugaan pengacara mengapa mertua Anas diperiksa


Rabu, 26 Februari 2014 / 09:04 WIB
Ini dugaan pengacara mengapa mertua Anas diperiksa
ILUSTRASI. Hati-hati Ini Daftar Investasi Bodong Terbaru OJK 2022


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Handika Honggowongso, kuasa hukum Anas Urbaningrum, mempertanyakan urgensi penyidik KPK memeriksa mertua kliennya, Attabik Ali, untuk perkara kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek Sport Center Hambalang dan proyek lainnya.

Ia menduga penyidik KPK ingin mengorek keterangan Attabik tentang aliran dana sang menantu, Anas Urbaningrum.

Handika meyakinkan tidak ada aliran dana dari Anas ke Attabik maupun ke pondok pesantren yang dipimpinnya, Ponpres Krapyak Yogyakarta. Tapi, memang Attabik pernak mengirimkan sejumlah uang ke sang menantunya itu untuk membeli dan memperbesar rumahnya di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Tapi beliau memang pernah memberikan dana ke Mbak Tia dan Mas Anas untuk beli rumah dan renovasi rumah yang di Duren Sawit itu," kata kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso, melalui sambungan telepon, Selasa (25/2/2014) malam.

"Jumlahnya cukup lah untuk itu. Karena selain pengasuh ponpes, beliau punya banyak bisnis sehingga tabungan beliau banyak lah," imbuhnya.

Attabik Ali yang merupakan mertua Anas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK Selasa (25/2/2014) kemarin. Sedianya Attabik Ali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Sport Center Hambalang dan proyek lainnya, dengan tersangka menantunya, Anas Urbaningrum.

Informasi sementara yang diperoleh kuasa hukum Anas, Attabik Ali tidak bisa datang ke kantor KPK karena kondisi kesehatannya yang tidak mendukung. Dia sudah menderita stroke sekitar dua tahun.

"Fisiknya tidak bisa beraktivitas normal, untuk bicara saja susah," ujar Handika. (Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×