kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Ini dua Peraturan Pemerintah terkait UU Minerba


Minggu, 12 Januari 2014 / 14:11 WIB
Ini dua Peraturan Pemerintah terkait UU Minerba
ILUSTRASI. Budi Frensidy, Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal UI


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Dua beleid anyar pendukung UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara telah resmi diterbitkan pemerintah. Aturan itu sedianya menjadi peraturan pelaksanaan menyoal kebijakan hilirisasi mineral yang diamanatkan UU Minerba mulai Minggu (12/1) ini.

Kedua belied yang dimaksud yaitu, PP Nomor 1/2014 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1/2014 tentang Perubahan Ketiga Permen ESDM Nomor 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, PP Nomor 1/2014 dan Permen ESDM Nomor 1/2014 akan menjadi payung hukum pelaksanaan kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. "Sudah diterbitkan aturannya," kata dia dalam pesan singkat ke KONTAN, Minggu siang.

Namun sayangnya, ia enggan merinci kedua aturan itu. Sehingga, masih belum jelas mineral logam komoditas mana saja yang boleh diekspor tanpa melalui proses pemurnian, sekaligus kadar minimum pengolahannya. Dede bilang, hingga sekarang ini pihaknya masih membahas implementasi Permen ESDM tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×