kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,74   -8,61   -0.92%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini dia ketentuan agunan PLJP teranyar dalam PBI no. 22/15/PBI/2020


Rabu, 30 September 2020 / 22:29 WIB
Ini dia ketentuan agunan PLJP teranyar dalam PBI no. 22/15/PBI/2020
ILUSTRASI. BI melakukan penyesuaian terhadap peraturan terkait pinjaman likuiditas jangka pendek.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terhadap peraturan terkait pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional (PLJP). Ini tertuang dalam peraturan BI (PBI) no. 22/15/PBI/2020 tentang perubahan ketiga atas PBI no 19/3/PBI/2017 tentang PLJP. 

Salah satu penyesuaian yang dilakukan oleh bank sentral dalam PBI tersebut adalah terkait agunan PLJP. Pertama, bank sentral akan menyesuaikan ketentuan mengenai aset kredit dan/atau aset pembiayaan sebagai agunan yang harus memenuhi persyaratan seperti kolektibilitas tergolong lancar selama 12 bulan terakhir berturut-turut.

Lalu, aset kredit/dan atau aset pembiayaan sebagai agunan perlu dijamin dengan agunan tanah dan bangunan dan/atau tanah, kecuali kredit atau pembiayaan pegawai. Agunan juga ditetapkan bukan merupakan kredit dan/atau pembiayaan kepada pihak terkait bank dan tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 2 tahun terakhir. 

Sisa jangka waktu jatuh waktu kredit dan/atau pembiayaan paling singkat 9 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian pemberian PLJP. Baki debet kredit atau saldo pokok pembiayaan tidak melebihi batas maksimum pemberian kredit atau penyaluran dana pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon kredit atau pembiayaan.

Baca Juga: Ekonom: Efek peningkatan jumlah likuidiats perekonomian akan terasa pada kuartal IV

Selain itu, juga wajib memiliki perjanjian kredit dan/atau akad pembiayaan serta pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum; dan dalam perjanjian kredit dan/atau akad pembiayaan antara bank dan debitur atau nasabah tercantum klausul bahwa kredit dan/atau pembiayaan dapat dialihkan kepada pihak lain.

Kedua, dalam hal aset kredit dan/atau aset pembiayaan yang memenuhi persyaratan tidak pernah direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan pertama tidak mencukupi, bank dapat menggunakan aset kredit dan/atau aset pembiayaan yang direstrukturisasi selama periode stimulus Covid-19 dengan ketentuan:

Aset kredit dan/atau aset pembiayaan tidak pernah direstrukturisasi dalam 2 tahun terakhir di luar periode stimulus Covid-19. Selain itu, persyaratan aset kredit dan/atau aset pembiayaan lainnya di luar persyaratan terkait restrukturisasi telah terpenuhi.

Baca Juga: Likuiditas perekonomian naik didominasi oleh suplai uang tunai

Ketiga, bank dapat menyerahkan agunan lain berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah milik bank dan/atau pihak lainnya; dan/atau aset lainnya milik bank dan/atau pihak lainnya yang ditentukan oleh BI, dengan penyerahan kepada Bank Indonesia sesuai ketentuan.

Keempat, menyesuaikan cara perhitungan nilai agunan PLJP sebagai konsekuensi dari diperbolehkannya aset kredit dan/atau aset pembiayaan yang tidak sepenuhnya dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah, serta diperhitungkannya agunan lain berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah milik bank atau pihak lainnya dengan persyaratan tertentu.

Kelima, menyesuaikan ketentuan bahwa Bank harus memelihara dan menatausahakan daftar agunan yang memenuhi persyaratan dan dialokasikan untuk menjadi agunan PLJP dalam rangka mengantisipasi kebutuhan PLJP. Keenam, menghapus ketentuan terkait pelaporan daftar aset kredit dan/atau aset pembiayaan secara berkala.

Baca Juga: BI sempurnakan aturan pinjaman likuiditas jangka pendek perbankan, simak selengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×