kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini deretan proyek bandara dan pelabuhan yang ditawarkan ke swasta


Rabu, 14 Maret 2018 / 20:35 WIB
Ini deretan proyek bandara dan pelabuhan yang ditawarkan ke swasta
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah finalisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Limited Concession Scheme (LCS). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya masih menyelesaikan skema pengelolaan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU).

"Berkaitan dengan share ini, dalam minggu ini kita akan finalisasi bagaimana BUBU tetap di Kementerian Perhubungan, tapi dasar hukum apa yang bisa diberikan," kata Budi Karya, Rabu (14/3).

Ia bilang sejumlah proyek brownfield akan ditawarkan untuk ditawarkan konsesi kepada swasta. Di antaranya, Bandara Labuan Bajo, Bandara Radin Inten, Bandara Juwata, Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Timika, Pelabuhan Bau-Bau. "Itu (proyek) yang relatif besar dan masih ada di Kementerian Perhubungan,"ucapnya.

Dirinya menjelaskan konsesi pengelolaan infrastruktur perhubungan itu akan ditawarkan kepada investor dalam negeri maupun asing. Tapi Kemhub masih menghitung pengaturan imbal bagi untuk infrastruktur tersebut.

"Saya mungkin akan harmonisasi dulu dengan peraturan yang ada. Karena kita tidak ingin membuat satu aturan tapi tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," jelasnya. Budi Karya berharap Perpres LCS bisa diselesaikan pada akhir bulan ini.

Direktur Program Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Rainer Haryanto menjelaskan, skema pembiayaan konsesi investasi akan dilakukan dua opsi. Yakni pembayaran di muka (up front payment) dan kombinasi pembayaran hasil yang dicicil.

"Nanti pengaturan skema pembayarannya akan diatur dalam Perpres. Tapi kita memang mengharapkan untuk dilakukan up front, agar ada injeksi fresh money kepada negara" kata Rainer.

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata bilang pihaknya masih menyelesaikan simplifikasi prosedur pengalihan konsesi.

Selain itu, akan diatur juga pemanfaatan dana, salah satu opsinya dikelola melalui Badan Layanan Umum (BLU).

"Detail operasinya kita harus rapi , jangan sampai melanggar aturan-aturan pemanfaatan aset negara," ujar Isa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×