Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
"Penggantian asumsi ini, mungkin akan lebih menciptakan ekspektasi dan kepercayaan pada market akan postur APBN yang lebih realistis," kata Fikri.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman menjelaskan, penggunaan SPN 3 bulan dipandang tidak lagi relevan dengan perhitungan bunga utang di APBN.
Baca Juga: Ini 5 modalitas yang digunakan dalam program pemulihan ekonomi nasional
Hal ini, karena utang berbunga mengambang atau variable-rate debt yang menggunakan SPN 3 bulan sebagai referensi, jumlahnya sudah semakin mengecil. Baik terhadap portofolio utang pemerintah maupun porsinya dalam pembayaran bunga utang setiap tahun.
Luky mengatakan, saat ini penerbitan utang pemerintah sebagian besar dilakukan dalam tingkat bunga tetap atau fixed-rate debt.
Dengan demikian, penggunaan suku bunga SBN 10 tahun dipandang dapat merepresentasikan biaya penerbitan utang pemerintah secara lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News