kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   20.000   0,78%
  • USD/IDR 17.918   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.094   62,48   1,04%
  • KOMPAS100 785   10,40   1,34%
  • LQ45 602   8,03   1,35%
  • ISSI 213   1,61   0,76%
  • IDX30 334   4,21   1,27%
  • IDXHIDIV20 427   4,86   1,15%
  • IDX80 90   1,14   1,28%
  • IDXV30 117   0,96   0,83%
  • IDXQ30 109   1,31   1,21%

Ini dampak penggantian asumsi dasar ekonomi makro sebagai dasar perhitungan APBN 2021


Rabu, 13 Mei 2020 / 15:15 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri Rapat Paripurna DPR yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2020 menjadi Undang-Undang, Selasa (12/5)


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

"Penggantian asumsi ini, mungkin akan lebih menciptakan ekspektasi dan kepercayaan pada market akan postur APBN yang lebih realistis," kata Fikri.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman menjelaskan, penggunaan SPN 3 bulan dipandang tidak lagi relevan dengan perhitungan bunga utang di APBN.

Baca Juga: Ini 5 modalitas yang digunakan dalam program pemulihan ekonomi nasional

Hal ini, karena utang berbunga mengambang atau variable-rate debt yang menggunakan SPN 3 bulan sebagai referensi, jumlahnya sudah semakin mengecil. Baik terhadap portofolio utang pemerintah maupun porsinya dalam pembayaran bunga utang setiap tahun.

Luky mengatakan, saat ini penerbitan utang pemerintah sebagian besar dilakukan dalam tingkat bunga tetap atau fixed-rate debt.
Dengan demikian, penggunaan suku bunga SBN 10 tahun dipandang dapat merepresentasikan biaya penerbitan utang pemerintah secara lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×