Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Tanah Tidak Otomatis Diambil Negara
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menegaskan bahwa tanah yang masih berstatus girik atau surat adat tidak serta-merta diambil negara meski belum disertifikatkan hingga 2026.
“Informasi bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan sampai 2026 akan diambil negara itu tidak benar,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com (7/11/2025).
Selama tanah tersebut masih dikuasai pemiliknya dan keberadaannya jelas, negara tidak akan mengambil alih. Ia berharap kebijakan ini menjadi dorongan bagi masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah demi kepastian hukum.
“Negara hadir memberi kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” tegasnya.
Tonton: DKI Distribusikan 1,4 Ton Cabai Berkualitas Asal Aceh, Dijual di Bawah Harga Pasaran
Kesimpulan
Mulai Februari 2026, berbagai surat tanah adat seperti girik, letter C, dan verponding tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan apabila belum didaftarkan. Meski tanah tidak otomatis diambil negara, pemilik lahan berisiko menghadapi ketidakpastian hukum dan sengketa di kemudian hari. Karena itu, pemerintah mendorong masyarakat segera mengonversi dokumen tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik melalui mekanisme pendaftaran resmi, termasuk program PTSL, guna memastikan perlindungan hukum atas aset tanah yang dimiliki.
Selanjutnya: Banjir Impor dan Kredit Macet, Industri Tekstil di Ujung Tanduk
Menarik Dibaca: Ini Dia, Tiga Persoalan Gigi Ini Paling Sering Ditemui oleh Dokter Gigi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













